TOTABUAN.CO BOLMONG –DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menyesalkan perusahan besar sekelas PT Conch ternyata masih mengabaikan hak-hak para tenaga kerja. Terbukti saat rapat dengar pendapat yang dihadiri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sejumlah DPRD menerima laporan ternyata masih banyak karyawan yang tidak terdaftar sebagai anggota BPJS, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
“Ini yang kita sesalkan, sekelas perusahan besar seperti PT Conch, mengabaikan hak-hak karyawan seperti kepesertaan sebagai anggota BPJS,” ujar anggota Komisi III DPRD Bolmong Febrianto Tangahu Senin 14 September 2020.
Bahkan dengan nada tegas, Politisi Partai Nasdem itu meminta agar pihak perusahan untuk bertanggungjawab atas insiden yang dialami Reza Suid karyawan PT Conch yang mengalami kecelakaan kerja yang hingga kini tidak dibiayai pihak perusahan karena tidak memiliki kartu BPJS.
Rapat dengar pendapat itu, dihadiri para anggota DPRD lintas komisi. Seperti Welty Komaling, Supandri Damogalad, Aske Irot, Zulham, Nevi Mamonto serta sejumlah anggota DPRD lainnya serta pihak keluarga karyawan.
Menurutnya, pihak perusahan dinilai telah tak menghargai apa yang menhadi harapan pemerintah soal keselamatan dan perlindungan bagi tenaga kerja.
Sebelumnya salah satu karyawan PT Conch RZ (19) bersama LSM Gempur mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bolmong karena mengalami kecelakaan saat kerja Senin (7/9) lalu.
Laporan itu agar RZ mendapatkan santunan yang layak dari perusahan. RZ merupakan korban mengalami kecelakaan, sehingga salah satu jarinya harus diamputasi. Namun sayangnya RZ tidak terfasilitasi sesuai UU Nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja. RZ bekerja diketinggian dan jatuh, mengakibatkan punggungnya mengalami sakit, dan sebagian salah satu jarinya harus diamputasi.
“Diduga perusahan tidak menyiapkan Sabuk Tubuh (Full Body Harness), tali pembatas gerak (work restraint), sebab bila itu ada pasti tidak akan jatuh,” kata Robianto, usai menemui Disnakertrans Bolmong, Senin (7/9) lalu.
Mirisnya lagi kata Robianto, korban saat dirawat di rumah sakit insiden itu, masih menggunakan biaya sendiri, karena tak mengantongi BPJS Ketenagakerjaan.
Di rumah sakit korban hanya dua hari, karena memang masih alasan Covid-19, sehingga perawatan dilanjutkan di rumah korban.
“Pengakuan dari keluarga korban, perusahan hanya menjanjikan akan biaya pengobatan korban, bahwa akan mengganti seluruh biaya pengobatan dan perawatan,” kata Suid.
Menurut Robianto, dari pengkuan RZ, setiap bulan upahnya dipotong dengan alasan pembayaran asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Tapi buktinya hingga saat ini kartu BPJS saja belum dikantongi RZ. (*)