• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Sulut Warning Penggunaan Fasilitas Pemerintah di Pilkada

Redaksi by Redaksi
8 September 2020
in Politik
0
Bawaslu Sulut Warning Penggunaan Fasilitas Pemerintah di Pilkada

Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda

0
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO  POLITIK— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (sulut)  awasi potensi kecurangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ditujuh kabupaten kota di Sulut. Kendaraan dinas pemerintah pun tidak luput dari pengawasan.

“Pegawai yang menggunakan mobil atau motor pelat merah akan kami waspadai,” sebut Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda.

Pegawai yang diawasi meliputi aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Bawaslu juga kata Herwyn mengawasi pegawai yang mendapat intensif dari pemerintah tapi non-ASN, yang statusnya dalam Pilkada disebut abu-abu.

“ASN jelas dilarang, kalau yang abu-abu patut dicurigai. Ada kemungkinan mereka turut dalam kegiatan politik praktis yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada,” jelasnya.

Disebutkan, pegawai abu-abu ini jumlahnya tidak sedikit, namun dapat diawasi melalui OPD tempat mereka dipekerjakan.

“Pekerja ini bukan anggota P3K atau PNS, jadi yang menjadi pemantauan kami kendaraan dinas yang dipakai,” sebutnya.

Pembawa kendaraan dinas yang terbukti menghadiri kegiatan politik praktis juga akan diperiksa. Pemberi kewenangan pun akan ditindak, sebab seharusnya memberikan sosialisasi bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik.

“Itu yang akan terkena, yang memberikan kepercayaan membawa,” jelasnya.

Komisioner Bawaslu Sulut Divisi bidang penindakan dan pelanggaran Mustarin Humagi menegaskan, sesuai pasal 71 dan 76 Nomor 10/2016 tentang Pilkada, penggunaan fasilitas daerah dan adanya pegawai abu-abu dapat mencederai proses Pilkada.

“Jangan sampai publik tidak percaya pada penyelenggara Pilkada,” tegasnya.

Dia menjelaskan, larangan soal penggunaan fasilitas negara dalam kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.(*)

Tags: bawaslu sulutherwyn malondaMustarin Humagi
Previous Post

Pemkab Bolmong Mulai Matangkan Porprov 2021

Next Post

Harga Komoditi Petani Sulut Jadi Misi Pasangan CEP-SSL

Next Post
Harga Komoditi Petani Sulut Jadi Misi Pasangan CEP-SSL

Harga Komoditi Petani Sulut Jadi Misi Pasangan CEP-SSL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Sinergi Pemerintah, TNI/Polri dan Swasta Wujudkan Ketahanan Pangan di Bolmong
Bolmong

Sinergi Pemerintah, TNI/Polri dan Swasta Wujudkan Ketahanan Pangan di Bolmong

by Redaksi
18 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Suasana penuh semangat tampak di Desa Bolangat, Kecamatan Sangtombolang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sabtu (18/10/2025). Hamparan jagung siap...

Read moreDetails
Bupati Yusra Alhabsyi Sampaikan Orasi Ilmiah pada Wisuda ke-XIV IAIN Manado

Bupati Yusra Alhabsyi Sampaikan Orasi Ilmiah pada Wisuda ke-XIV IAIN Manado

18 Oktober 2025
Yusuf Detu Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD Datoe Binangkang

Yusuf Detu Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD Datoe Binangkang

17 Oktober 2025
Weny Gaib: Semua Wakil Rakyat Saya Terima, Termasuk Ibu Yasti

Weny Gaib: Semua Wakil Rakyat Saya Terima, Termasuk Ibu Yasti

17 Oktober 2025
CEP Sambangi Rumah Herdy Korompot, Sinyal Kuat Jelang Musda Golkar Kotamobagu

CEP Sambangi Rumah Herdy Korompot, Sinyal Kuat Jelang Musda Golkar Kotamobagu

16 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.