• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Sulut Warning Penggunaan Fasilitas Pemerintah di Pilkada

Redaksi by Redaksi
8 September 2020
in Politik
0
Bawaslu Sulut Warning Penggunaan Fasilitas Pemerintah di Pilkada

Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda

0
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO  POLITIK— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (sulut)  awasi potensi kecurangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ditujuh kabupaten kota di Sulut. Kendaraan dinas pemerintah pun tidak luput dari pengawasan.

“Pegawai yang menggunakan mobil atau motor pelat merah akan kami waspadai,” sebut Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda.

Pegawai yang diawasi meliputi aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Bawaslu juga kata Herwyn mengawasi pegawai yang mendapat intensif dari pemerintah tapi non-ASN, yang statusnya dalam Pilkada disebut abu-abu.

“ASN jelas dilarang, kalau yang abu-abu patut dicurigai. Ada kemungkinan mereka turut dalam kegiatan politik praktis yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada,” jelasnya.

Disebutkan, pegawai abu-abu ini jumlahnya tidak sedikit, namun dapat diawasi melalui OPD tempat mereka dipekerjakan.

“Pekerja ini bukan anggota P3K atau PNS, jadi yang menjadi pemantauan kami kendaraan dinas yang dipakai,” sebutnya.

Pembawa kendaraan dinas yang terbukti menghadiri kegiatan politik praktis juga akan diperiksa. Pemberi kewenangan pun akan ditindak, sebab seharusnya memberikan sosialisasi bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik.

“Itu yang akan terkena, yang memberikan kepercayaan membawa,” jelasnya.

Komisioner Bawaslu Sulut Divisi bidang penindakan dan pelanggaran Mustarin Humagi menegaskan, sesuai pasal 71 dan 76 Nomor 10/2016 tentang Pilkada, penggunaan fasilitas daerah dan adanya pegawai abu-abu dapat mencederai proses Pilkada.

“Jangan sampai publik tidak percaya pada penyelenggara Pilkada,” tegasnya.

Dia menjelaskan, larangan soal penggunaan fasilitas negara dalam kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.(*)

Tags: bawaslu sulutherwyn malondaMustarin Humagi
Previous Post

Pemkab Bolmong Mulai Matangkan Porprov 2021

Next Post

Harga Komoditi Petani Sulut Jadi Misi Pasangan CEP-SSL

Next Post
Harga Komoditi Petani Sulut Jadi Misi Pasangan CEP-SSL

Harga Komoditi Petani Sulut Jadi Misi Pasangan CEP-SSL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres
Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

by Redaksi
4 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Pemkot Kotamobagu telah selesai melaksanakan tender atau proses pengadaan barang jasa pembangunan gedung Command Center dan kantin Polres...

Read moreDetails
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

3 Juli 2025
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

3 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.