TOTABUAN.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menerima kunjungan kerja para anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Komisi satu dan dua Kamis 3 September 2020.
Kunjungan kerja itu, dalam rangka studi komparasi terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, di masa pendemi ini.
Dalam kunjungan itu, diterima Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda didampingi Kasubag penyelesaian sengketa dan hukum Mohamad Ibrahim di ruang rapat kerja Kantor Bawaslu Sulut.
Kurang lebih hampir dua jam para anggota DPRD Provinsi Gorontalo berada ruangan dan derdiskusi terkait kunjungan mereka.
“Banyak hal yang kita tanyakan tadi. Karena di Provinsi Gorontalo ada beberapa daerah yang akan melaksanakan Pilkada. Termasuk protokol Covid di masa pendemi saat perhelatan Pilkada,” ujar anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Okto Hari Dalangko.
Menurutnya, studi komparasi yang dilakukan di Bawaslu Sulut, karena timbul perbedaan jumalh kehadiran peserta. Di Gorontalo dibatasi hanya 20 peserta sedangkan di Sulawesi Utara peserta mulai 50-100.
Padahal ancaman terkait penularan Covid-19 katanya, justru Sulawesi Utara yang boleh dikata zona merah.
“Nah, ini yang kita pertanyakan. Kenapa di Gorontalo hanya 20, dan di Sulawesi Utara 50-100,” katanya.
Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda mengatakan, meski Pilkada di tengah masa pendemi Covid-19 ini, namun fungsi pengawasan dan penindakan menjadi harga mati.
“Tugas dan funsgi Bawaslu bukan hanya sampai pada pengawasan, tapi hingga ke penindakan. Terlebih Pilkada yang dilaksanakan di masa pendemi Covid-19 ini,” tegasnya.
Herwyn mengatakan, pengawasan Pilkada di masa pendemi ini, menjadi tambahan pekerjaan pengawasan. Selain mengawasi konten kampanye, Bawaslu juga akan awasi tata cara prosedur Covid-19 dilaksanakan atau tidak oleh tim kampanye.
“Pengawasan itu tidak hanya di masa kampanye. Tapi sampai pemungutan suara. Misal pemilih harus pakai masker, dan lain-lain. Kewajiban Bawaslu mengawasi itu. Yang diharapkan komitmen bersama agar protokol Covid-19 dipatuhi dan ditaati,” tandasnya.(*)