Soal Kasus MMS, Kejaksaan Tunggu Action dari Penyidik Polres

Fien Ering Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu

 

 

Soal Kasus MMS, Kejaksaan Tunggu Action dari Penyidik Polres

 

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kepala kejaksaan Negeri Kotamobagu Fien Ering mengaku, jika berkas milik Marlina Moha Siahaan (MMS) terkait kasus korupsi tunjangan penghasilan aparat pemerintah desa (TPAPD) masih tunggu penyerahan tahap dua dari penyidik Polres.

 

“ Sebagaimana sudah kita tindak lanjuti waktu lalu. Kan sudah P21. Sekarang kita tinggal tunggu tindak lanjut dari penyidik Polres,” kata Kajari saat diwawancari sejumlah wartawan usai menyaksikan rolling pejabat di kantor walikota Senin (17/2).

 

Setelah ditelaah dan analisa, sudah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan. Sehingga, untuk tahap dua, pihaknya masih tunggu penyerahan tersangka dan barang bukti.

 

“ Untuk menindak lanjuti kasus tersebut, harus ada tahapan. Kan tinggal tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” tuturnya singkat.

 

Diketahui berkas MMS yang diserahkan penyidik Polres beberapa waktu lalu, akhirnya ditetapkan P21 pihak Kejaksaan negeri Kotamobagu. Untuk menindak lanjuti kasus tersebut, saat ini tinggal menungguh penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres ke Kejaksaan.

 

Editor Hasdy Fattah

 

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kepala kejaksaan Negeri Kotamobagu Fien Ering mengaku, jika berkas milik Marlina Moha Siahaan (MMS) terkait kasus korupsi tunjangan penghasilan aparat pemerintah desa (TPAPD) masih tunggu penyerahan tahap dua dari penyidik Polres.

“ Sebagaimana sudah kita tindak lanjuti waktu lalu. Kan sudah P21. Sekarang kita tinggal tunggu tindak lanjut dari penyidik Polres,” kata Kajari saat diwawancari sejumlah wartawan usai menyaksikan rolling pejabat di kantor walikota Senin (17/2).

Setelah ditelaah dan analisa, sudah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan. Sehingga, untuk tahap dua, pihaknya masih tunggu penyerahan tersangka dan barang bukti.

“ Untuk menindak lanjuti kasus tersebut, harus ada tahapan. Kan tinggal tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” tuturnya singkat.

Diketahui berkas MMS yang diserahkan penyidik Polres beberapa waktu lalu, akhirnya ditetapkan P21 pihak Kejaksaan negeri Kotamobagu. Untuk menindak lanjuti kasus tersebut, saat ini tinggal menungguh penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres ke Kejaksaan.

 

Editor Hasdy Fattah

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses