TOTABUAN.CO BOLMONG – Hampir setiap harinya Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran gaji 13. Pembayaran gaji ke 13 itu, paca dikeluarkannya Jukni oleh Kementrian Keuangan.
Berdasarkan data yang ada di BKD, sudah ada 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah mengajukan permohonan pencairan gaji 13.
“Dari laporan yang masuk, sudah ada sekitar 18 OPD. Tapi bisa saja angkanya bertambah, dan kami terus melayani permohonan dari OPD yang masih berproses,” ujar Kepala BKD Bolmong, Rio Lombone.
Rio menambahkan, untuk pengajuan pembayaran gaji 13 ini tergantung dari masing-masing OPD. Semakin cepat pengajuan, maka semakin cepat juga pembayaran dilakukan.
“BKD sifatnya menunggu dari OPD yang belum mengajukannya. Yang penting saat pengajuan SPP dan SPM-nya diperhatikan agar tidak ada kesalahan. Mengingat kita baru meng-upgrade SIMDA ke versi terbaru,” tambahnya.
Pembayaran gaji 13 itu juga telah mengantongi Peraturan Bupati (Perbup). Hal itu merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2020 tentang pembayaran gaji 13 bagi ASN.
Menurut Sekretaris BKD Bolmong Fani Irawan Popitod, Perbup tersebut mengatur soal pembayaran gaji 13 secara rinci. Termasuk para pejabat yang menerimanya yang mencantumkan jika eselon II masuk sebagai penerima.
Ada pun untuk anggaran yang tersedia untuk pembayaran gaji 13 ini mencapai Rp13 miliar. Namun, ketika pejabat eselon II masuk sebagai penerima, maka terjadi penambahan anggaran mencapai Rp4 miliar.
“Di dalam Perbup, total anggarannya Rp17,089,332,600 untuk 4032 PNS. Perbup-nya sudah disahkan maka secara otomatis BKD sudah bisa menerbitkan SP2D untuk pembayaran gaji 13,” sambung Sekretaris BKD Bolmong, Fanni Irawan Popitod.(*)