TOTABUAN.CO BOLMONG – Petugas dari RS Datoe Binangkang melakukan pemeriksaan kepada 30 anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolong) Senin 24 Agustus 2020.
Bertempat di UPTD rumah sakit itu, para anggota DPRD antri sambil menunggu panggilan dari petugas.
Rapid test yang dilakukan ini merupakan persyaratan wajib bagi para DPRD atau ASN di lingkup Pemkab Bolmong yang akan melakukan perjalanan dinas.
Menurut Kepala Bidang Pelayanan Medik UPTD RSU Datoe Binangkang, Junaidi Pompile, Rapid test sudah kedua kalinya dilakukan.
“Ini merupakan rapid test kedua kalinya. Rapid test pertama untuk perjalanan dinas lalu, dan sudah melewati 14 hari. Nah, kembali kita melakukan rapid test bagi anggota DPRD Bolmong untuk agenda perjalanan dinas,” kata Junaidi.
Jika nantinya ada anggota DPRD yang memiliki hasil reaktif atas rapid test, maka akan dianjurkan untuk karantina mandiri selama 14 hari dan menunda untuk melakukan perjalanan dinas.
“Jika hasilnya reaktif, maka dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri. Kalau ada keluhan terkait kesehatan setelah hasil reaktif, maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan yakni test Swab,” tambah Junaidi.
Wakil Ketua DPRD Bolmong, Abdul Kadir Mangkat mengaku jika rapid test ini sangat penting. Apa terlebih akan melakukan perjalan ke luar daerah. Menurutnya, dengan beraktivitas urusan kemasyarakatan, tentu punya interaksi.
“Pemeriksaan berkala bagi kami itu wajib. Supaya kalau bertemu dengan orang, kita bisa bebas. Kan kita banyak berinteraksi dengan orang-orang luar. Jadi, pemeriksaan rapid test ini adalah upaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” kata Mangkat.
Selain bentuk upaya pemeriksaan kesehatan berkala, Mangkat juga menyebut jika rapid test yang dilakukan oleh UPTD RSU Datoe Binangkang akan menghasilkan kontribusi, dalam hal ini Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Rapid test ini merupakan permintaan sendiri dari kami anggota DPRD. Sehingga, ada retribusi yang kami bayarkan sebesar Rp150.000,” pungkas Mangkat.(*)