TOTABUAN.CO BOLSEL – Tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) 2020, ditemukan sejumlah pelanggaran.
Di mana, pada proses Coklit yang dilakukan petugas pemutahiran data pemilih (PPDP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah kerancuan.
Kordinasi divisi pengawasan Bawaslu Bolsel Kifly Yudi Molonda meminta pihak KPU, meninjau kembali proses Coklit yang sudah dilakukan petugas dilapangan.
“Ada sejumlah kejanggalan yang kita temukan, yang menurut kita itu bagian dari pelanggaran,” ucap Kifly.
Dia membeberkan, bahwa Coklit yang dilakulan PPDP, hanya mendata berdasar Kartu Keluarga dan tidak meminta KTP elektronik. Menurutnya bahwa KTP elektronik sebagai acuan Coklit di Pilkada 2020.
Selain itu petugas hanya menempel stiker di tempat berjualan bukan di rumah pemilih. Selain itu stiker tidak ditempel sesuai KTP tapi di bawah pemilih ke tempat pemilih bertugas.
“Ada juga rumah-rumah yang tidak didatangi petugas atau tidak tercoklit,” paparnya.
Tahapan Coklit yang dimulai pada 16 Juli dan berakhir pada 13 Agustus. Namun kenyataannya, proses Coklit masih dilakukan hingga 17 Agustus.
“Saran kami, segera melakukan perbaikan. Agar data pemilih benar-benar valid,” kata dia.
Ketua KPU Bolsel Stenly Eskolano Kakunsi mengaku, bahwa belum menerima surat pemberitahusn dari Bawaslu.
Namun, jika itu benar lanjutnya, pihaknya akan segera turun untuk melakukan perbaikan.
“Yang pati jika ada temuan, akan kita perbaiki,” katanya. (*)