TOTABUAN.CO BOLSEL – Tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) akan dimulai pada 4-6 September.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolsel menyatakan, masa cuti bagi petahana untuk Pilkada Bolsel 2020 berlaku mulai 26 September sampai 5 Desember 2020.
Hal itu sessuai dengan salinan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang jadwal tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, yang dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.
“Untuk pembukaan pendaftaran dimulai 4-6 September,” ujar Ketua KPU Bolsel Stenly eskolano Kakunsi.
Eskol sapaan akrabnya menuturkan, tahapan Pilkada di Bolsel mulai pada 15 Juli 2020.
Sesuai ketentuan Petahana cuti selama 71 hari mulai 23 September pada saat penetapan pasangan calon hingga 5 Desember,” bebernya.
Tahapan lainnya, pelantikan PPS dilakukan oleh PPK juga pada 15 Juli 2020 serta melakukan pemutahiran data pemilih.
Soal pejabat sementara yang menggantikan posisi petahana, Eskol mengatakan sesuai mekanisme dan ketentuan, berdasarkan usulan pemerintah provinsi ke Kemendagri. Termasuk ketentuan penjabat sementara bagi petahana, Bupati dan Wakil Bupati yang berencana akan kembali maju berkontestasi.
“Mekanismenya dari Pemprov (Gubernur). Bukan dari kita. Artinya, pejabat sementara itu ditunjuk oleh pemerintah,” tandasnya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020, KPU akan membuka pendaftaran mulai 4-6 September 2020 yang dirangkaikan dengan penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
KPU akan mengumumkan dokumen pasangan calon dan dokumen Calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat. Tanggal 4-11 September 2020 pasangan calon dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Sedangankan penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan sesuai tahapan dilakukan pada 11-12 September. Kendati begitu, verifikasi syarat calon sudah dilakukan KPU sejak dimasukannya persyaratan pasangan calon. Untuk penetapan pasangan calon sesuai jadwal dan tahapan dilaksanakan pada 26 September 2020.(*)