• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Sulut Siapkan Strategi Terkait Pelanggaran Pilkada 2020

Redaksi by Redaksi
12 Agustus 2020
in Politik, Sulut
0
Bawaslu Sulut Siapkan Strategi Terkait Pelanggaran Pilkada 2020
0
SHARES
99
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO —  Menghadapi Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Sulawesi Utara menyiapkan program untuk penguatan dalam menangani berbagai macam pelanggaran.

Hal itu dikatakan Komisioner Bawaslu Sulut Divisi Penindakan Mustarin Humagi saat membuka sosialisasi yang dilaksanakan di Bawaslu Bolaang Mongondow (Bolmong)  Rabu 12 Agustur 2020.

Menurut Mustarin, salah satu yang kian menjadi momok peanggatan di Pilkada, yakni politik uang. Pelanggaran ini masih marak terjadi dari waktu ke waktu walau peserta pemilihan mengetahui adanya jeratan sanksi.

Mustarin menjelaskna, ada perbedaan dalam undang-undang (UU) mengenai sanksi yang dikenakan kepada pelanggar, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada dalam Pasal 73 kepada pelanggar atas perbuatan memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih tercantum akan dikenakan sanksi pidana paling lama 72 bulan atau denda maksimalRp 1 miliar. Sedangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada beberapa pasal yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku politik uang, diantaranya Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523 .

“Ancaman pidana paling lama penjara 4 tahun hingga denda Rp48 juta dan peserta mendapat diskualifikasi sebagai peserta pemilu,” tegasnya.

Mustarin mengatakan, masyarakat dan peserta pilkada perlu memahami hal tersebut. Karena itu, dia meyakinkan, gerakan sosialisasi anti politik uang harus dijalankan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, bersama kepolisian dan kejaksaan.

“UU Pilkada menyebutkan subjek hukum pemberi dalam kasus politik uang adalah pasangan calon kepala daerah, tim kampanye, anggota partai politik pendukung pasangan calon, juga relawan pasangan calon,” jelas Mahasiswa pasca sarjana jurusan Peradilan IAIN ini.

Sosialisasi itu, menghadirkan pembicara nasional akademisi universitas Trisakti pakar Hukum Tata Negara. DR. Rahdian Syam.SH.MH, serta Akademisi IAIN Syamsudin Antuli,MA, Bawaslu Bolmong, perwakilan Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Kepemudaan (OKP), dan LSM serta Panwascam se- Bolmong.

Musttarin menjelaskan, tata cara pelaporan pemilu dan pilkada tidak ada yang berbeda. Laporan yang disampaikan ke pengawas pemilu paling lama 7 hari sejak diketahui atau ditemukan dugaan pelanggaran. Namun yang berbeda adalah batas waktu penanganan, dalam pemilu waktu penanganan lebih lama yaitu 7+7 hari (kerja) sedangkan pada pilkada batas waktu penanganan hanya 3+2 hari (kerja).

“Proses administrasi penanganannya sama, untuk kasus politik uang di pilkada dan pemilu. Hanya saja waktunya yang berbeda,” paparnya.

Memahami keresahan masyarakat saat berhubungan dengan perihal melapor terlebih dalam regulasi pelapor lanjutnya, adalah penerima janji atau materi yang terindikasi politik uang. Sedangkan, program sosialisasi pencegahan politik uang dirasa belum menyentuh masyarakat awam maka dalam Pilkada 2020 ini, dia berharap sosialisasi pencegahan politik uang bisa mengurangi potensi politik uang.

“Setelah itu, program patroli pengawasan antipolitik uang dilakukan bersama-sama antara pengawas, polisi, dan masyarakat,” imbuhnya.

Sementara ademisi universitas Trisakti pakar Hukum Tata Negara. DR. Rahdian Syam.SH.MH, mengatakan, pengawasan dalam perhelatan Pilkada, bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu. Akan tetapi semua elemen masyarakat, termasuk peran media.

“Peran media sangat penting dalam memberikan informasi dalam kepemiliuan, termasuk turut serta mengawasi pilkada, dengan memantau proses tahapan pilkada dan memberikan informasi terkait adanya pelanggaran yang terjadi selama proses tahapan pemilihan berjalan. Media juga bisa membantu mengsosialisasikan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran pilkada,” ujar Radian dalam materinya

Radian mengatakan, dalam melaksanakan tugas pengawasan, Bawaslu harus mendeteksi dini potensi terjadinya pelanggaran dalam pemilihan.

“Jika ditemukan terjadinya pelanggaran, harus disertai dengan fakta-fakta di lapangan. Serta selalu berkoordinasi dengan aparat Kepolisian dan Kejaksaan dalam setiap penanganan permasalahan pelanggaran pemilu,” tuturnya.

Ada beberapa hal yang merupakan tindak pidana pemilu yaitu memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian data diri daftar pemilih, kepala desa yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan perserta pemilu, orang yang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye pemilu, orang yang melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU. Pelaksana kampanye pemilu yang melakukan pelanggaran larangan kampanye; memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu, menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan, memberikan suaranya lebih dari satu kali.

Diketahui Bawaslu Sulut telah menyiapkan strategi dalam menghadapi pelanggaran Pilkada 2020 ini. Sebab praktik pelanggaran semakin kreatif dan canggih. (*)

Tags: bawaslu sulutMustarin Humagipelanggaran pilkada
Previous Post

Iskandar Terharu Banyak Yang Berempaty Banjir dan Tanah Longsor di Bolsel

Next Post

Puluhan Warga Desa Bakan di Swab

Next Post
Puluhan Warga Desa Bakan di Swab

Puluhan Warga Desa Bakan di Swab

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.