TOTABUAN.CO BOLMONG – Jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 asal Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dimakamkan tanpa protokoler Covid-19.
Jenazah tersebut yang dirawat di RS Kotamobagu itu, dikabarkan dilarikan pihak keluarga dari ruang Senin 10 Agustur 2020 sekitar pukul 13.00 Wita.
Padahal hasil swab dari pihak rumah sakit Kotamobagu, pasien berjenis kelamin perempuan itu, terkonfirmasi positif Corona.
Pihak Dinas Kesehatan Bolmong mengaku prihatin, karena pemakaman jenazah terkonfirmasi positif itu, tanpa menggunakan protokoler Covid.
Padahal berdasarkan ketentuan dan petunjuk dari Kementrian kesehatan serta MUI, jenazah terkonfirmasi Covid-19 harus menggunakan protokoler Covid. Itu sudah tertuang dalam fatwa Nomor 14 Tahun 2020.
Pengurusan jenazah yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan, dan mengafani harus dilakukan semua dengan protokol medis. Dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menyalatkan dan menguburkan dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19, begitu salinan fatwa Nomor 14 Tahun 2020.
Kepala Dinas Kesehatan Bolmong dr Erman Paputungan mengakau tak bisa berbuat banyak, saat tiba di rumah duka di Desa Bakan. Karena saat itu jenazah sedang dimandikan tanpa protooler medis. Karena dikwatirkan, akan menimbulkan kericuhan.
“Keadaan saat ini bisa disebut sebagai keadaan darurat. Ada ketakutan virus Corona bisa menulari orang yang memandikan jenazah,” ucap Erman.
Pihak dinas kesehatan Bolmong sendiri kata Erman, sudah turun untuk melakukan tracking siapa-siapa saja yang melakukan kontak erat dengan jenazah tersebut.
“Kita data, siapa-siapa yang melakukan kontak erat dengan jenazah dan akan kita lakukan isolasi mandiri dan dilakukan swab,” katanya.
Sebelumnya pihak rumah sakit Kotamobagu mengatakna, tidak bisa berbuat apa-apa meski telah diberikan penjelasan jika jenazah tersebut sudah terkonfirmasi positif.
Juru bicara RS Kotamobagu Yusrin Mantali mengatakan, jenazah tersebut berjenis kelamin perempuan dan berumur 48 tahun dan terkonfirmasi positif setelah dilakukan pemeriksaan.
“Jenazah tersebut terkonfirmsi positif,” jelasnya.
Pasien tersebut meninggal kurang lebih pukul 12.00 WITA, setelah dilakukan pemeriksaan pukul 10.00 Wita.
Namun, pihak keluarga tidak percaya jika jenazah terpapar Virus Corona dan memaksa akan dibawa pulang layaknya tanpa dilakukan protokoler Covid.
“Alasan pihak keluarga bahwa jenazah tidak apa-apa. Dan memaksa dibawa pulang tanpa protokoler Covid,” ungkap Yusrin.
Hingga berita ini diposting, belum ada keterangan dari pihak keluarga. Beberapa kali dikonfirmasi lewat telepon belum juga belum ditanggapi .
Dipastikan upaya konfrimasi terus dilakukan, terkait alasan penolakan dilakukan pemakaman dengan menggunakan protokoler Covid. (*)