TOTABUAN.CO BOLSEL – Jadwal pendaftaran pasangan calon yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah bupati dan wakil bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dipastikan akan dibuka pada 4-6 September bulan depan.
Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Bersama Iskandar Kamaru-Deddi Abdul Hamid (BERKAH) yang diusung PDI Perjuangan sudah menetapkan jadwal untuk pendaftarannya.
“Kalau untuk pasangan BERKAH rencananya akan mendaftar di hari terakhir yakni pada 6 September tepatnya pada hari Minggu,” ujar salah satu tim pasangan BERKAH yang juga Kader PDIP Zulkarnaim Kamaru.
Namun kendati demikian, tetap masih akan menunggu arahan serta intruksi apakah akan mendaftar secara serentak bersama dengan pasangan calon yang ada di daerah yang melaksanakan Pilkada.
“Tanggal 6 itu baru rencana. Tetap jika ada perubahan, tentu akan disesuaikan,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bolsel ini.
Dikatakannya, saat ini tim LO pasangan calon sedang mempersiapkan semua syarat dan persyaratan. Hal itu menurutnya, sangat menjadi penting bagi pasangan calon sebagai legitimasi untuk diserahkan ke KPU.
Pasangan BERKAH merupakan petahana yang dipasangan lagi untuk bertarung di Pilkada 2020. Pasangan ini, merupakan kader PDI Perjuangan yang mendapat legitimasi dari DPP PDI Perjuangan.
Pada sosialisasi yang dilaksanakan KPU Bolsel, pendaftaran akan dimulai pada 4-6 September nanti.
Ketua Divisi teknis KPU Bolsel, Vijay Bumulo mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dijabarkan dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan Wakil Bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.
“Syarat pencalonan yang diusung Parpol atau gabungan Parpol harus mendapatkan dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Bolsel, atau 25 persen dari surat suara sah pada pemilu terakhir,” katanya.
Untuk pendaftaran hari pertama dan kedua akan dimulai pukul 08.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA. Sementara hari terakhir pendaftaran dimulai pukul 08.00 WITA hingga pukul 24.00 WITA.
Adapun untuk persyaratan pencalonan, tambah Vijay harus ada rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang ditandatangani Ketua Umum atau sebutan lain dan Sekretaris Jendral (Sekjen), surat pencalonan dan kesepakatan Parpol koalisi di tingkat (Dewan Pimpinan Cabang (DPC), dan lain-lain.
“Untuk syarat calon diantaranya berusia minimal 25 tahun sejak penetapan pasangan calon (Paslon), berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, SKCK (surat keterangan catatan kepolisian), surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tuturnya. (*)