TOTABUAN.CO BOLMONG – Sejumlah pejabat dari Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama Kapolsek Passi serta petugas lainnya makamkan jenazah pasien Covid – 19 Rabu 24 Juni 2020.
Pemakaman itu berlokasi di Pekuburan Keluarga di Desa Passi berlangsung pukul 18.30 Wita. Tampak Kepala Dinas Kesehatan dr Erman Paputungan, Camat Passi Barat Marief Mokodompit, Kapolsek Passi, Kabid P2P Dinkes Yusuf Detu serta petugas lainnya menjadi petugas dalam proses pemakamkan jenazah pasien tersebut.
Juru bicara Satgas Covid-19 Bolmong dr Deby Kulo mengatakan, pasien yang meninggal itu masih berumur tujuh tahun dengan jenis kelamin laki-laki.
Debby menjelaskan, pasien tersebut meninggal di UGD Rumah Sakit Kandow Rabu (24/6) setelah dirujuk dari Ruamh Sakit Monompia Kota Kotamobagu Selasa(23/6).
“Pasien tersebut adalah pasien rujukan dari rumah sakit Monompia Kotamobagu dengan hasil Rapid reaktif,” jelasnya.
Proses pemakaman jenazah pasien tersebut tetap menggunakan prokoler kesehatan.
Sebelum pemakaman pihak keluarga berembuk dan memberikan delegasi kepada pemerintah. “Pihak keluarga mendelegasikan kepada pemerintah untuk melakukan proses pemakaman” ujar Camat Passi Barat Maarif Mokodompit.
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Bolmong dr Erman Paputungan mengaku bersyukur karena pihak keluarga mau menerima setelah diberikan pencerahan.
“Alhamdulilah pihak keluarga mau menerima. Sebetulnya tidak ada masalah, asalkan tetap mengedepankan protokoler kesehatan,” ungkap Erman.
Erman mengatakan, pasien yang meninggal dunia merupakan warga Bolmong yang masih berumur Tujuh tahun. Mendapatkan kabar berita bahwa pasien telah meninggal dunia, Dinas Kesehatan melakukan koordinasi untuk prosesi pemakaman pasien dengan protokol pemakaman jenazah Covid 19.
Hasil koordinasi untuk melakukan pemakanan terhadap pasien PDP yang telah meninggal, direspon pihak keluarga. “Proses pemakaman tetap menggunakan APD dengan menshalatkan jenazah sebelum diturunkan ke liang lahat,” kata Erman.
Pemakaman jenazah turut disaksikan oleh keluarga almarhum dan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan serta protokol pemakaman.
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow sebelumnya juga telah menegaskan, melarang warga menolak kehadiran jenazah virus corona baru atau COVID-19 yang akan dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU).
Menurut Bupati, tim Gugus Tugas akan mengambil langkah-langkah antisipasi pemakaman jenazah maupun pasien dalam pengawasan (PDP) sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona baru.
“Jika nantinya memang ada pasien virus corona yang meninggal dunia maka tim medis dan dinas kesehatan akan membimbing proses pemakaman untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 itu,” kata Bupati beberapa waktu lalu.
Ia minta pada masyarakat tidak perlu takut atau panik namun tetap waspada terhadap wabah virus corona. “Mari kita bersama melawan virus corona dengan melakukan pola hidup sehat seperti sering cuci tangan dengan menggunakan cairan sabun dan istirahat cukup. Kami mengajak warga agar jaga jarak (social distancing),” katanya.
Menurutnya penanganan pemakaman jenazah terpapar virus corona sudah ada buku panduan khusus yang dikeluarkan oleh MUI sehingga warga tidak perlu khawatir takut tertular. Proses pemakaman jenazah yang terpapar virus corona, kata dia, memang berbeda dengan jenazah yang meninggal dunia secara normal.
“MUI dalam fatwa tentang pemulasaran jenazah pasien COVID-19 wajib dihormati dan diurus hingga proses pemakaman. Kendati demikian, sesuai protokol kesehatan maka keluarga tidak diperbolehkan kembali membuka peti jenazah COVID-19,” pungkasnya. (adv)
Tambah di perketat lagi …kunci keberhasilan pemutusan penularan c 19 di usahakan tidak ada celah…di RS. Pasar. Dan tempat keramaian lain….siapapun harus di awasi……