TOTABUAN.CO BOLMONG – Masih ingat pasien PDP asal Desa Buroko Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang meninggal dunia di rumah sakit Datoe Binangkang Bolaang Mongondow (Bolmong) Kamis (4/6) lalu?. Ternyata statusnya negatif. Hal itu berdasarkan surat pengantar hasil laboratorium dari Kadinkes Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 440/SEKR/1550.20/VI/2020 tanggal 20 Juni 2020.
Pasien berinisial AK umur 23 tahun itu meninggal setelah menjalani perawatan di ruang isolasi RSU Datoe Binangkang sejak 31 Mei lalu. Dia ditetapkan sebagai status PDP setelah diambil sampelnya, oleh pihak RSU Datoe Binangkang ketika dikonfirmasi.
Namun beberapa hari dirawat, pasien tersebut meninggal. Pihak keluarga menolak untuk dilakukan protokoler kesehatan. Mereka bersikeras jika AK tidak terinfeksi Virus Corona.
Tapi setelah dikomunikasikan, dengan bantuan Satpol PP, juga langsung dikomunikasikan oleh Wakil Bupati Bolmut, akhirnya diterima pihak keluarga dan jenazah dilakukan sesuai protokol kesehatan.
Baca Juga:Pasien Berstatus PDP Asal Bolmut Meninggal RS Datoe Binangkang
Jenazah dibawa dengan menggunakan mobil ambulans dengan pengawalan polisi dan diantar ke Kabupaten Bolmut diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Setelah 19 hari dimakamkan dan mengetahui status AK negatif, pihak keluarga membongkar makam tersebut dengan maksud untuk menyempurnakan tata cara pemakaman menurut ajaran Islam.
Namun betapa kagetnya setelah dibuka peti jenazah, posisi almarhum dalam kondisi telungkup dan hanya menggunakan kain sarung yang dipakai almarhum saat dalam perawatan.
“Kami kaget saat membuka peti jenazah, almarhum dalam posisi telungkup dibungkus dengan kain sarung yang dipakai almarhum saat dalam perawatan ddi rumah sakit. Lebih memprihatinkan lagi popok yang dipakai almarhum masih terpasang,” ucap Ramin Karim salah satu keluarga seperti yang dikutip manadopost.jawapos.com.
Setelah dilakukan pembongkaran makam dan proses pembukaan peti jenazah, diduga petugas pemulasaran jenazah di RSUD Datoe Binagkang Lolak yang mengurus jenazah melakukan cara yang bertolak belakang dengan fatwa MUI No 18 tahun 2020 tentang pedoman pengurusan mayat muslim yang terinfeksi Covid-19.
Menurut Karim, pembongkaran makam ini juga dilakukan atas kesepakatan keluarga ketika mengetahui hasil swab dari almarhum adalah negatif.
Terpisah juru bicara Covid-19 Kabupaten Bolmong dr Debby Kulo membantah jika pihaknya melakukan cara yang bertolak belakang dengan fatwa MUI tentang pedoman pengurusan mayat muslim yang terinfeksi Covid-19.
“Proses pemulasaran jenazah, tetap mengacu ke fatwa MUI Nomor18 tahun 2020. Bahkan, sebelum pelaksanaan pengurusan jenazah, pihak RS dan petugas agama sudah menjelaskan kepada keluarga pasien,” kata Debby.
Dia menjelaskan, petugas tidak berani lagi melepas pakaian jenazah karena pasien tersebut meninggal sudah melebih 4 jam. Dalam ketentuan dalam penanganan pasies PDP, waktu yang ditetapkan untuk penanganan jenazah terduga Covid di bawah 4 jam.
“Saat pasien meninggal, kami pihak rumah sakit lama menunggu kedatangan keluarga pasien. Kemudian sesampainya di rumah sakit, terjadi penolakan untuk diterapkan protokol kesehatan oleh keluarga, dan terjadi negosiasi yang cukup lama,” jelas Debby.
Petugas tidak berani lagi melepas pakaian jenazah karena alasan tersebut. Untuk fardu kifayah dilakukan di kamar jenazah oleh 2 orang petugas agama dan didampingi 2 orang keluarga.
Kepala Dinas Kesehata Bolmong dr Erman Paputungan mengatakan, semua ikhtiar harus dilakukan.
“Yang jelas secara hukum baik agama dan kesehatan tidak ada yang dilanggar,” tuturnya.
Soal kondisi jenazah yang diketahui hanya menggunakan sarung, kembali lagi ke hukum fiqih cara pelaksanaan fardhu kifayah dalam kondisi darurat, tandas Erman. (*)