TOTABUAN.CO BOLMONG – Sedikitnya 48 Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) batal melaksanakan ibadah haji tahun 2020 ini.
Alasan Pandem Covid-19, menjadi dasar keputusan Kementerian Agama RI untuk memberangkatkan para jamaah calon haji.
Kepala Kantor Kementrian Agama Bolmong Muhtar Bonde mengatakan, hingga kini Arab Saudi belum membuka akses bagi jamaah calon haji. Sehingga pemerintah tidak mungkin memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jamaah.
“Pemerintah pusat memutuskan tidak memberangkatkan jamaah calon haji tahun 2020 ini. Keputusan ini berlaku untuk seluruh JCH se Indonesia,” jelasnya.
Bonde mengatakan, jika jamaah yang batal berangkat tahun ini, akan diberangkatkan pada tahun 2021 masehi atau 1442 hijriyah.
“Jamaah haji tahun ini insya Allah akan menjadi jamaah haji tahun 1442 hijriyah atau 2021 masehi mendatang,” ungkapnya.
Padahal katanya para JCH telah siap. Baik dalam bentuk dokumen pemeriksaan kesehatan serta pelunasan biaya perjalanan ibadah haji.
“Kami berharap kepada seluruh jamaah calon haji untuk tetap bersabar dan berdoa dengan penuh semangat, serta tetap menjaga kesehatan agar tahun berikutnya bisa berangkat,” pungkasnya. (*)