TOTABUAN.CO BOLSEL – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Iskandar Kamaru mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 900/541/V/2020 tentang pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H, Rabu 20 Mei 2020. Dalam surat erdaran itu mengimbau agar warga Bolsel melaksanakan shalat Id di rumah.
Surta edaran itu merujuk surat edaran dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tertanggal 13 Mei 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan shalat idul fitri saat Pandemi Covid-19.
Hal ini demi mencegah penyebaran Virus Corona.
“Adanya Himbauan Majelis Ulama Indonesia tentang pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri 1441 H dalam situasi wabah Covid-19 sudah sesuai hasil kajian teknis. Sehingga agar tetap melaksanakan shalat idul fitri di rumah,” ucap Bupati.
Selain itu, Bolsel juga sudah ada yang positif Corona, sehingga perlu kesadaran warga agar tidak terjadi penularan, tandasnya. (*)