TOTABUAN.CO BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow menegaskan, dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Diasese 2019 (Covid-19), para PNS untuk tidak melakukan mudik. Bahkan secara tegas ada sanksi kepada pejabat yang memiliki kendaraan dinas (Kendis) untuk menjaga mobil dinas tersebut dan memfungsikannya dalam rangka menunjang mobilitas pekerjaan birokrasi.
“Apabila ditemukan kendaraan dinas tidak difungsikan sebagaimana mestinya seperti diparkir di Mall, toko, pusat perbelanjaan seperti pasar tradisional, pasar swalayan dan restoran, maka pejabat penanggung jawab kendaraan akan diberikan sanksi tegas,” tegas Bupati dalam rilis yang dikirim bagian Humas Pemkab Bolmong Sabtu 16 Mei 2020.
Sanksi tersebut bukan tidak beralasan. Hal ini dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Diasese 2019 (Covid-19).
Intruksi tegas ini, dikarenakan kebanyakan, mendekati lebaran, banyak kendaraan dinas dipakai untuk keperluan pribadi untuk berbelanja.
Dalam rilis yang diterima, Bupati juga meminta ASN Pemkab Bolmong untuk tidak mudik ke luar daerah dari Kabupaten Bolmong dan Kotamobagu. Selain itu mengimbau kepada seluruh ASN, terutama kepada para Camat untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan berupa jaga jarak minimal 1 meter dan wajib menggunakan masker pada areal toko, pasar tradisional, pasar Ramadhan dan pusat-pusat keramaian lainnya.
“Tapi sebaiknya hindari kerumuman banyak orang,” tambahnya.
Di moment Idul Fitri 1441 Hijriyah ini, Bupati dan jajaran pejabat Pemkab Bolmong tidak melaksanakan open house, dan menghimbau kepada para pejabat dilingkup Pemkab Bolmong untuk memanfaatkan lebaran kali ini dengan keluarga inti dan tidak melibatkan staf.
“Untuk tetap menjaga tali silaturahmi dapat memanfaatkan sarana telekomonikasi dan tekhnologi informasi media sosial seperti WhatsApp, Facebook, twitter, line dan lain sebagainya.,” tandasnya. (**)