TOTABUAN.CO BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) yasti Soepredjo Mokoagow mengeluarkan surat edaran terkait larangan mudik atau bepergian ke luar daerah bagi para ASN yang ada di lingkup Pemkab Bolmong.
Surat edaran itu bernomor 800/B.03/BKPP/150 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudk dan atau cuti bagi ASN sebagai bentuk upaya pencegahan Covid-19 di lingkup Pemkab Bolmong.
Surat edaran itu berpedomnan pada Surat Edaran Menpan RB Nomor 46 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tcntang pembatasan kegiatan beperglan ke Iuar daerah dan/atau mudni dan/atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara dami upaya pencegahan CovId-19.
Namun untuk ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus tedebih dahulu mendapatkan ljin dari pejabat yang berwenang atas delegasl dari Pejabat Pemblna Kepegawaian atau kepala daerah.
Selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-l9, ASN tidak diperkenankan mengajukan cuti dikecualikan cuti melahirkan dan atau cuti sakit dan atau cuti karena alasan penting.
Cuti alasan pentin sebagaimana dimaksud pada hanya diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu anggota keluarga inti seperti ibu, bapak, istri atau suami anak, adik,kakak mertua atau menantu dari ASN yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia.
“Ada Sanksi jika terdapat ASN yang melanggara berupa hukuman Disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 dan PP 49 Tahun 2018,” ujar juru bicara Pemkab Bolmong Parman Ginano Rabu 29 April 2020.
Dalam upaya pencegahan dampak sosial COVID -19 dan upaya mendorong partisipasi masyarakat ASN Pemkab Bolmong wajib menggunakan masker ketika berada atau ada kegiatan di luar rumah tanpa terkecuali.
“ASN Bolmong juga dituntut memberikan informasi yang positif dan benar kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19,” tandasnya. (*)