TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Dengan tertundanya laporan keuangan dari pemerintah Kotamobagu, kementrian keuangan dikabarkan telah memotong dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2014 sebesar 25 persen. itu dikarenakan, lambatnya tima anggaran pemerintah daerah (TAPAD) memasukan laporan keuangan di kementirian.
Kepala dinas pendapatan pengelolaan keuangan asset daerah (DPPKAD) Abdullah Mokoginta setelah dikonfirmasi membantah jika terjadi pemotongan. Menurut dia, penyerahkan laporan APBD 2013 ke kementrian keuangan pada 30 Januari lalu. Sementara batas waktu yang diberikan hanya sampai 31 Januari.
“ Tidak ada. Laporan keuangan Pemkot masuk pada 30 Januari. Jadi tidak ada namanya pemotongan,” kata Abdullah.
Dia menambahkan, jika melewati batas waktu yang ditentukan, bukan berarti dipotong. Akan tetapi, hanya penundaan pemberian DAU sebesar 25 persen dari total APBD.
“Kami menyerahkan APBD pada 30 Januari atau sebelum batas waktu yang ditentukan,” tamabah Abdullah.
Dengan diserahkannya APBD 2014 tepat waktu ke Kementrian Keuangan, Abdulah menyakini jika Pemkot tidak akan terkena sanksi penundaan penyaluran DAU.
“Sampai saat ini belum ada laporan penundaan penyaluran DAU dari kementrian keuangan,” kata dia.
“Belum ada laporan dan saya yakni Kotamobagu akan menerima DAU 100 persen,” tandasnya.
Untuk APBD Kotamobagu tahun anggaran 2014, berjumlah Rp 498 miliar. Dari angka tersebut jumlah DAU mencapai Rp 300 miliar lebih. Pengenaan sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2005 yang telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah.
Editor Hasdy Fattah