TOTABUAN.CO BOLMONG – Makin meluasnya kasus penularan Covid 19, menjadi perhatian serius pemerintah pusat maupun daerah. Kondisi ini harus segera ditangani dengan melibatkan semua komponen masyarakat, tidak terkecuali pemerintah desa.
Menurut Kepala Bidang Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Isnaidi Mamonto, anggaran yang bersumber dari Dana Desa bisa dikelolah untuk penanganan pencegahan Covid 19.
Selain disiapkan dana untuk penanganan dan pencegahan, ada juga dana tak terduga yang disiapkan 50 juta disetiap desa. Dana tesebut digunakan jika terjadi pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kini telah diusulkan Bupati Bolmong ke Menteri Kesehatan.
“Jadi dana tak terduga sebesar 50 juta yang disiapkan disetiap desa, itu nanti digunakan apabila sudah ada pemberlakukan PSBB. Dana itu untuk kebutuhan bahan pangan untuk masyarakat. Jadi jika ditotalkan ada 10 miliar dana tak terduga disiapkan untuk 200 desa di Bolmong,” jelasnya.
Menurutya pengalokasian dana desa untuk menangani wabah virus Corona di masing-masing desa tetap mengikuti aturan dan regulasi yang ada, baik dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa (Kemendes) maupun peraturan daerah.
”Sesuai surat edaran tersebut maka dana desa dapat direlokasi untuk penanganan COVID-19 terutama peningkatan di bidang kesehatan sesuai rujukan Permendes No. 11 tahun 2019 tentang Penggunaan Dana Desa,’’ katanya.
Dana desa diproritaskan untuk kesehatan maupun pembangunan infrastruktur khususnya padat karya di desa masing-masing.
Untuk mempercepat penanganan dan memutus penyebaran COVID-19 maka dana diambilkan lewat dana desa.
Dikatakan, selain aturan yang sudah ada dari pusat, Pemkab Bolmong melalui Bupati juga sudah mengeluarkan instruksi terkait percepatan penanganan dan pencegahan penularan COVID-19.
Instruksi tersebut lanjutnya, menindaklanjuti Surat edaran Nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan penegasan padat karya tunai desa.
Dalam surat tersebut dana desa bisa digunakan untuk pembangunan posko COVID-19, pengadaan masker, pengadaan sanitizer, pengadaan disinfektan, penyemprotan disinfektan di desa, biaya sosialisasi/kampanye COVID-19, dan kegiatan lainnya yang bisa mempercepat penanganan COVID-19 sesuai kesepakatan musyawarah dengan BPD. (*)