TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menyesalkan sikap sejumalh warga yang melakulan penolakan terhadap salah satu jenazah pasien PDP Covid-19 yang dimakamkan di Desa Mopuya Kecamatan Dumoga Utara Jumat (10/4) pekan lalu.
Penolakan penguburan itu, dengan alasan bahwa jenazah tersebut bisa menyebarkan virus corona melalui tanah. Padahal jenazah tersebut sudah dibungkus berdasarkan prosedur kesehatan.
Juru bicara Pemkab Bolmong Parman Ginano mengatakan, menyesalkan ada sekelompok warga yang melakukan penolakan tersebut.
“Pemerintah prihatin melihat ada jenazah yang akan dimakamkan harus ditolak. Padahal ini bukan sebuah kejahatan, ini adalah sebuah cobaan,” ucap Parman melalui rilisnya Senin 13 april 2020.
Perlu disadari, hal ini sangat menyakitkan bagi anggota keluarga jenazah. Di masa-masa sulit seperti ini, alangkah baiknya bila kita saling membantu dan memberi dukungan, bukannya malah menambah kesedihan keluarga yang ditinggalkan.
“Secara agama penolakan pemakaman jenazah juga tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Demikian pula dalam agama Islam, jenazah harus diperlakukan dengan baik dan dikubur dengan penghormatan serta penghargaan,” tambahnya.
Dalam syariat Islam,pemakaman jenazah termasuk fardu kifayah. Apabila tidak dijalankan atau tidak ada yang mau melakukan maka semua akan berdosa.
Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik dan tidak melakukan aksi penolakan terhadap pemakaman jenazah berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) maupun penderita COVID-19. Apalagi sampai membuat kerumunan orang di jalan.
“Kerumunan inilah yang justru berpotensi menjadi tempat penyebaran virus Corona. Petugas kesehatan telah memperlakukan jenazah berstatus pasien dalam pengawasan dan pasien Covid-19 sesuai protocol, sebagaimana guideline dari Kemenkes, Kemenag, dan MUI,” sambungnya.
Hingga kini, tidak ada laporan dari negara mana pun di seluruh dunia mengenai kasus penularan virus Corona melalui jenazah.
Parman menegaskan,Camat, Lurah dan kepala desa, agar memberikan edukasi kepada masyarakat jika ada korban meninggal dunia karena berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) maupun positif COVID-19 agar tidak ditolak.
Kendati bisa diterima dimakamkan di Desa Mopuya, namun jenazah tersebut hanya dimakamkan di lahan pribadi keluarga. (*)