TOTABUAN.CO BOLMONG – Sejak Kamis 9 April 2020 pukul 18.00 Wita, akses masuk ke Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tepatnya di perbatasan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dijaga tim gabungan TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD dan Satpol PP.
Penjagaan itu menyusul dikeluarkannya surat edaran Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow bernomor 800/Setdakab/09/78/IV/2020. Ini dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid 19.
Surat edaran itu juga berdasarkan kesepakatan bersama lima kepala daerah di Bolaang Mongondow Raya (BMR) terkait pembatasan mobilisasi orang dan kendaraan masuk keluar wilayah Bolaang Mongondow.
Upaya pencegahan yang dilakukan ini, pasca ditetapkannya Manado sebagai salah satu wilayah transmisi lokal Covid19.
“Iya, pembatasan mobilisasi orang dan kendaraan masuk keluar wilayah Bolaang Mongondow mulai pukul 18.00 Wita,” ujar juru bicara Pemkab Bolmong Parman Ginano Kamis 9 April 2020.
Ada beberapa point yang tertuang dalam isi surat edaran itu.
Di mana pembatasan mobilisasi orang dan kendaraan masuk keluar wilayah Bolmong 1×24 jam melalui perbatasan Kabupaten Bolmong dengan Kabupaten Minsel tepatnya di Kecamatan Poigar dan Kecamatan Passi Timur terhitung mulai 9 April hingga 21 April 2020.
Setiap kendaraan umum angkutan kota antar provinsi diizinkan melintasi tanpa dilakukan pemeriksaan di wilayah Kabupaten Bolmong. Begitu juga dengan kendaraan angkulan logistik. Seperti Sembako, Produk Industri. BBM/LPG, perlengkapan alat kesehatan dan obat-obatan serta kebutuhan dasar/pokok Iainnya.
Kendaraan yang membawa orang sakit, ambulance, mobil pemadam kebakaran dan kendaraan petugas keamanan pun demikian.
Petugas juga harus membatasi setiap kendaraan yang membawa bahan logistik hanya berjumlah tiga orang.
Kendaraan penyerta Ambulance diberikan izin untuk masuk atau keluar Kabupaten Bolmong.
Namun dalam surat edaran itu jelas tertuang jika kendaraan umum angkutan kota dalam provinsi (AKDP) tidak diizinkan masuk atau keluar wilayah Kabupaten Bolmong.
Kendaraan atau orang yang masuk wilayah Bolmong karena kepentingan mendesak (force majeura) tetap dizinkan.
Kendaraan atau orang yang keluar willayah Kabupalen Bolmong karena kepentingan khusus harus disertai surat tugas atau surat jalan. Tetapi kembali dari perjalanan Iuar daerah wajib melakukan isolasi mandiri.
“Mereka yang kembali, wajib melakukan isolasi mandiri. Jika dalam masa isolasi mandiri tetap melakukan interaksi sosial, maka petugas akan mengambil tindakan tegas,” ungkap Parman.
Terpisah Kapolres Bolmong AKBP Indra Pramana menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut bukan penutupan akses masuk ke Kabupaten Bolaang Mongondow.
“Tidak Ada penutupan, semua boleh lewat. Hanya pengecekan suhu tubuh dan kesehatan setiap orang yang lewat perbatasan,” jelasnya.
Dia mengatakan, bahwa kendaraan umum dalam provinsi bias masuk ke wilayah Bolaang Mongondow.
“Iya, boleh masuk. Tetapi harus melalui pemeriksaan suhu tubuh yang dilakukan tim medis,” ungkpanya. (*)
Assalamualalikum Kalau pendapat saya ttup saja pak perbatasannya jgn sampai ada masyarakat-masyarakat dari luar masuk ke BMR karena saat ini kan BMR msh aman” pak jangan sampai terjadi peribahasa nila setitik merusak susu sebelangang…mencegah lebih baik daripada mengobati…wass