TOTABUAN.CO BOLSEL – Setelah mengalami pertambahan pasien positif COVID-19 menjadi 8 kasus, Kora Manado Provinsi Sulawesi Utara resmi ditetapkan sebagai daerah transmisi lokal.
Untuk mengahadapi situasi tersebut, Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Hi Iskandar Kamaru memerintahkan Sekretaris Daerah Marzansius Arvan Ohy melarang PNS untuk bepergian ke Manado.
“Sehubungan dengan ditetapkannya Manado sebagai salah satu daerah transmisi lokal oleh Kementrian Kesehatan. Maka diimbau PNS Bolsel untuk menunda sementara bepergian ke Manado jika hal tersebut belum terlalu penting,” tegas Sekda Selasa 7 April 2020.
Imbauan itu mulai berlaku Rabu 8 April 2020. Bagi seseorang yang baru kembali dari Manado yang memasuki wilayah Bolsel maka akan diberlakukan protokol kesehatan. Yakni menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
Arvan menegaskan, peran aparat desa dan masyarakat sangat penting untuk memberikan informasi kepada petugas medis.
“Jika terdapat seseorang yang baru pulang dari bepergian, segera laporkan untuk dilakukan pemeriksaan,” tandasnya. (*)