TOTABUAN.CO BOLSEL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) akan mengembalikan dana hibah yang sudah diterima dari penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada pemerintah daerah.
Hal ini merujuk rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), beserta penyelenggara pemilu yang dihdiri KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKP) yang telah menyepakati penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Menurut Sekretaris Bawaslu Bolsel Arthur Waroka, pengembalian dana hibah ini merupakan salah satu konsekuensi dari persoalan yang dihadapi bangsa.
“Yang pasti Bawaslu akan patuh untuk mengembalikan dana hibah. Intinya kedepankan demokrasi kemanusiaan,” ujarnya.
Dampak makin meluasnya pandemi penyebaran virus Korona lanjutnya, semua penggunaaan hibah Bawaslu dan KPU dihentikan sementara. Sambil menunggu petunjuk selanjutnya.
Dia mengatakan, Bawaslu sudah mengajukan permintaan dana tahap pertama. Seiring waktu dan tahapan yang berjalan, dana hibah atas permintaan tahap pertama sudah digunakan.
“Kurang lebih dua miliaran dana yang sudah terpakai,” jelasnya.
Dana yang terpakai itu, paling banyak terserap pada kegiatan pengawasan.
“Untuk tahun 2020 baru tahap I dicairkan yakni 2,7 milliar dari 6. 9 miliar lebih dana hibah yang disiapkan,” katanya. (*)