TOTABUAN.CO BOLSEL – Menindaklanjuti surat yang dikeluarkan KPU RI terkait cut off penggunaan dana hibah, membuat KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mulai menghitung untuk melakukan pengembalian ke kas daerah. Hal itu sebagai upaya untuk mendukung penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
Pengembalian dana itu juga sebagai gambaran jika pesta demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati akan tertunda.
Komisioner KPU Kabupaten Bolsel Fijay Bumolo menjelaskan, ada empat kegiatan yang terpaksa harus ditunda.
Menurutnya, mengenai rencana realokasi anggaran tahapan Pilbup Bolsel 2020, KPU Kabupaten Bolsel siap, jika dana anggaran harus dikembalikan ke daerah, dalam hal ini Pemkab Bolsel.
“Kami siap dengan opsi manapun dan keputusan apapun dari KPU RI,” katanya.
KPU Bolsel sendiri telah menerima dana 6.1 Miliar rupiah pada tahap pertama. Dana itu dikucur dua kali. Pertama pada APBD Perubahan tahun anggaran 2019, dan kedua di APBD tahun anggaran 2020. Namun untuk pengembalian KPU masih menghitung berapa anggaran yang telah terpakai.
“Menurut saya, prinsipnya saat ini yaitu demokrasi untuk kemanusiaan Kita masih menghitung berapa yang telah terpakai,” imbuhnya.
Surat yang dilayangkan KPU RI itu, ditandatangani Plt Sekjen KPU RI Nanang Priyatna yang meminta agar KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020, untuk tidak menggunakan lagi dana hibah yakni di bulan Maret 2020.
KPU Provinsi dan kabupaten kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak untuk segera melakukan cut off atau penutupan transaksi penggunaan dana hibah yaitu tanggal 31 Maret 2020.
Sedangkan cut off atau penutupan transaksi penggunaan dana pertanggung jawaban keuangan hibah tanggal 30 April 2020, dengan memperhatikan pertanggung jawaban secara berjenjang.
KPU RI menilai anggaran pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh Pemda masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid-19. Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik.
Untuk rincian realokasi anggaran tiap daerah, KPU RI tidak merinci anggaran yang akan dialihkan, karena ada perbedaan penyerapan di setiap daerah. Namun, KPU menganggarkan total sekitar Rp 10 triliun untuk Pilkada Serentak 2020 melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Sementara untuk opsi penundaan tersebut yaitu penundaan pemungutan suara dilakukan hingga 9 Desember 2020 mendatang atau disesuaikan selama tiga bulan, dengan asumsi tahapan yang berhenti (ditunda) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu pada 29 Mei 2020. Opsi kedua, penundaan hingga 17 Maret 2021 atau penundaan selama enam bulan, dan opsi ketiga hingga 29 September 2021 atau penundaan selama 12 bulan.
KPU RI menyampaikan tiga opsi penundaan Pemilihan 2020 saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (30/3) lalu. Dalam RDP tersebut dihadiri Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri juga KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (*)