TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Pemerintah memutuskan untuk membebaskan tagihan listik untuk pelanggan rumah tangga 450 volt ampere (VA) selama 3 bulan.
Keputusan tersebut merupakan salah satu langkah pemerintah menghadapi pencegahan penyebaran Virus Corona. Keringanan itu diberikan untuk membantu perekonomian masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.
“Iya benar,” ujar Manajer UP3 PLN Cabang Kotamobagu Meyrina Turambi saat dikonfirmasi Rabu 1 April 2020.
Pembebasan bagi para pelanggan PLN itu, berdasarkan intruksi Presiden yang akan mulai diberlakukan mulai 1 April.
Selain pelanggan 450 volt ampere, juga bagi pelanggan rumah tangga 900 VA diberi diskon 50 persen.
Presiden Jokowi menggratiskan beban tagihan listrik sebagai kompensasi selama 3 bulan, April, Mei, hingga Juni.
Pelanggan listrik 450 VA adalah masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah yang selama ini mendapat subsidi dari pemerintah.
PLN menyatakan mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk membebaskan pembayaran listrik untyuk pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA.
“Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450 VA dan keringanan tarif listrik 50 persen tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo,” tuturnya.
Adanya kebijakan tersebut, ia harapkan dapat meringankan beban masyarakat yang perekonomiannya terdampak akibat merebaknya pandemi global COVID-19.
Lantas bagaimana pelangaran dengan system prabayar yang menggunakan pulsa. Meyrina mengatakan, masih akan menungguh Juklak.
“Untuk prabayar kita masih menungguh Juklak dan pasti akan diinformasikan ke masyarakat,” tandasnya. (*)