TOTABUAN.CO BOLMONG – Mewabahnya Viurs Corona atau Covid 19, upaya pencegahan terus dilakukan termasuk system kerja para ASN.
Bahkan untuk menghindari kontak, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai menerapkan system email untuk semua jenis berkas pencairan dari semua OPD dilingkup Pemkab Bolmong.
Menurut Kepala Badan Keuangan Bolmong Rio Lombone, pemberlakuan system email mulai dilakukan Senin 31 Maret ini.
“Mulai hari ini (Senin Red) ini kita sudah terapkan system email,” ujarnya Senin 31 Maret 2020.
Dalam surat yang ditujukan kepada pimpinan OPD, terhitung 30 Maret 2020, BKD tidak lagi menerima dokumen berbentuk fisik. Bai surat menyurat, ppermintaan SPP/SPM, dan dokumen SPJ, dan permintaan lainnya. Bahwa semua bentuk permintaan dari OPD, dilakukan melalui scan secara lengkap serta ditambahkan surat pernyataan dari pimpinan OPD yang menyatakan bahwa dokumen tersebut sesuai dengan dokumen fisik dan dikirim lewat email BKD.
Saat ini BKD telah menyiapkan tujuh email untuk setiap permintaan pembayaran atau permintaan. “Jadi email yang disiapkan, tentu berbedah-bedah sesuai item pembayaran,” jelasnya.
Dia menjelaskan, untuk permintaan SPP/SPM dan dkumen SPJ kecuali dokumen kontrak, dikirim ke email bkdperben@gmail.com. Permintaan SPD untuk SKPD dikirim ke email anggaran.bolmong@gmail.com. Permintaan registrasi beanja modal dikirim ke email BKDAsetBolmong@gmail.com. Permintaan surat menyurat dan lainnya dikirim ke email bkd@bolmongkab.go.id.
Permintaan Dana Desa dikirim melalui email danadesata.20@gmail.com. Permintaan BOP PAUDdan Kesetaraan dikirm ke email boppaud.ta20@gmail.com. Dan permintaan belanja hibah, belanja tak terduga, dan Bansos dikirim melalui email belanjahibah.ta20@gmail.com.
Rio mengatakan, system ini akan diterapkan berdasarkan kondisi Virus Corona. Sehingga lanjuntya, dengan system itu untuk menghindari kontak dengan manusia. “Semua perlu diantisipasi. Saya pikir system ini akan lebih praktis untuk kita tetap bekerja dalam melayani masyarakat,” sambungnya.
Pemberlakuan ini akan berakhir, jika status siaga darurat bencana non alam percepatan penanganan Covid 19 dinyatakan selesai. (*)