TOTABUAN.CO – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengeluarkan surat keputusann bernomor 102 tahun 2020 tentang penetapan rumah sakit rujukan penunjang untuk penanggulangan penyakit infeksi emergency tertentu.
Dalam isi surat keputusan itu, ada beberapa rumah sakit di Bolaang Mongondow Raya (BMR)) yang menjadi rumah sakit rujukan penunjang. Yakni rumah Sakit Datoe Binangkang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), RSUD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dan RSUD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Memutuskan dan menetapkan, rumah sakit rujukan penunjang untuk penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu yakni, RSUD Kendage Tahuna, RSUD Noongan, RSUD Bitung, RSUD Maria Walanda Maramis, RSU Bhayangkara Manado, RS Tk II R. W. Mongisidi, RSUD Talaud, RS Bergerak Kabupaten Sitaro, RSUD T&gulandang, RSUD Bolaang Mongondow Selatan, RSUD Datoe Binangkang, RSUD Bolaang Mongondow Utara dan RSUD Anugerah Tomohon.
Rumah sakti tersebut yang diputuskan sebagai rumah sakit rujukan penunjang, nantinya akan menangani penyakit infeksi emerging tertentu sebagaimana dimaksud yakni infeksi Virus Corona, yang selanjutnya disebut Covid 19.
Setelah diputuskan, rumah-rumah sakit yang diputuskan itu melakukan pentalaksanaan dugaan kasus yang berpotenai Kejadian Luar Biasa penyakit infeksi emerging tertentu.
Memberikan pelayanan rujukan pasien dan rujukan specimen yang berkualitas sesuai standar serta melakukan pencacatan dan pelaporan.
Apablla terjadi peningkatan kasus yang signifikan, maka seluruh Rumah Sakit di Provinsi Sulawesi Utara wajib membantu penanggulangan kasus Covid 19.
Pencatatan dan pelaporan dilakaanakan kepada Gubemur melalul Kepala Dinas Kesehatan daerah Provinsi Sulawesi Utara dan/atau Kepala Daerah Kabupaten/Kota.
Rumah Sakit rujukan penunyang untuk penanggulangan penyaklt emerging mendapatkan penggatian biaya perawatan terhadap pasien yang menderita penyakit infeksi emerging tertentu sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. (*)