TOTABUAN.CO BOLMONG –Pemerinah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai akan memberlakukan Work From Home (FHM) atau bekerja dari rumah untuk para ASN berumur di atas 50 tahun. Selain mereka yang berumur di atas 50 tahun, juga pemberlakukan itu untuk ASN wanita yang sedang mengandung dan ASN yang memilikl riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal, diabetes dan paru-paru untuk melaksanakan tugas di tempat tinggal masing-masing serta melampirkan surat keterangan dokter atau buku kronis yang dikeluarkan BPJS kesehatan dan kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
Surat bernomor 800/B.03/BKPP/140 terkait edaran penyesuaian system kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan Pemkab Bolmong ditandatangani Sekda Bolmong Tahlis Gallang. Pemberlakukan itu hingga 31 maret 2020.
“Surat pemberlakuan itu sudah akan berlaku Selasa 24 Maret besok,” ujar juru bicara Pemkab Bolmong Parman Ginano Senin 23 Maret 2020.
Surat edaran itu menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Maret 2020 terkait penanganan Covid-19 serta surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tanggal l7 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilingkungan pemerintah daerah.
Namun kendati demikikan, palayanan kepada masyarakat tetap jadi prioritas.
Sebab untuk menjaga terlaksananya pelayanan umum dan tugas rutin seluruh ASN, Tenaga Honora Kategori II dan THL dapat menjalankan tugas kedinasan.
“Mereka yang memiliki riwayat penyakir harus melampirkan surat keterangan dokter atau buku kronis yang dikeluarkan BPJS kesehatan kepada BKPP,” jelasnya.
Para ASN yang melaksanaan tugas kedinasan di rumah wajib memanfaatkan tenologi informasi. Melalui email, WhatsApp, Video Conference dan aplikasi lainnya. Namun mereka yang bekerja di rumah, jika sifatnya urgen sewaktu-waktu bias dipanggil ke kantor.
Sejumlah point juga dipaparkan dalam surat edaran itu. Di mana setiap perangkat daerah tidak melakukan pertemuan atau kegiatan yang mengumpulkan ASN atau masyarakat banyak yang bersifat masif.
Agenda perjalanan dinas luar daerah luar propinsi dan luar daerah dalam provinsi untuk sementara ditunda kecuali dalam situasi urgent sampai Travel Warning dari pemerintah dicabut.
Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan luar daerah, sekembalinya dari tugas luar, agar tetap dalam pengawasan dengan menerapkan (Self Isolation) di rumah masing-masing, sebagai Protokol pencegahan penularan Covid-19 dan melaporkan ke pusat pelayanan kasehatan terdekat.
Bagi perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur penugasan pegawai ASN, tenaga Honorer.
Setiap kepala perangkat daerah menugaskan Kepala Sub Bagian tata usaha/kepegawaian untuk melaporkan kehadiran pegawal, tenaga honorer, K2 dan THL.
(*)