TOTABUAN.CO BOLMONG – Senin 23 Maret 2020, merupakan Hari Ulang Tahun Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) ke 66. Namun, HUT tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Jika pada pelaksanaan HUT sebelumnya dirangkaikan dengan seremonial, kali ini tidak sama sekali.
Juru bicara Pemkab Bolmong Parman Ginano menuturkan, sejak awal Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow telah mengeluarkan intruksi untuk membatasi semua kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang. Termasuk pelaksanaan upacara bendera dan rapat paripurna pada peringatan HUT Kabupaten ke 66.
“Senin besok, merupakan momen HUT Kabupaten ke-66. Tidak ada upacara dan tidak ada rapat paripurna di DPRD,” ujar Parman ketika dikonfirmasi Minggu 22 Maret 2020.
Intruksi membatasi semua kegiatan, telah dikeluarkan beberapa pekan lalu menyusul antisipasi pencegahan penularan Virus Corona (Covid-19). Pembatasan kegaitan yang ada di lingkungan pemerintah daerah, meliputi apel pagi dan sore, penggunaan finger print, tugas luar daerah, serta kegiatan yang bersifat pertemuan dimasing-masing SKPD.
Bukan hanya itu pemerintah daerah juga menghentikan sementara proses belajar mengajar di seluruh sekolah TK, SD, dan SMP. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona pasca Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dinyatakan positif.
“Ini dalam upaya pencegahan penularan COVID-19,” katanya.
Menurut Parman, pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional non alam. Karena itu, Pemerintah menindaklanjutinya, dengan mengeluarkan surat edaran untuk mencegah penyebaran virus Corona tersebut.
Pemerintah berharap, meski HUT Kabupaten Bolmong ke 66 tanpa ada upara dan paripurna serta acara seremonila lainnya, dijadikan sebagai semangat bagi warga Bolmong untuk terus mawas diri dan terus menjaga kesehatan agat terhindar dari penularan Covid-19. (*)