TOTABUAN.CO BOLSEL — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mulai Senin 23 Maret besok, mulai akan menerapkan kebijakan Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak.
Namun, dalam surat edaran yang ditandatangani langsung Bupati Bolsel Hi Iskandar Kamaru itu, hanya diberikan untuk ASN eselon IV pelaksana dan tenaga haran lepas dan ASN yang berdomisili di luar Kabupaten Bolsel. Kebijakan itu diambil sebagai salah satu upaya Pemkab Boslel menekan penyebaran virus korona atau Covid-19.
Surat edaran itu bernomor 800/250/III/2020/Sek tentang penyesuaian system kerja aparatur sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Sisease (Covid-19) dilingkungan Pemkab Bolsel.
“Surat edaran soal penyesuaia kerja ASN sudah ditandatangani oleh Bupati,” ujar Sekretaris Daerah Bolsel Marzansius Arcan Ohy Minggu 22 MAret 2020.
Bagi THL sebagai yang bertugas sebagai tenaga kebersihan dan penjaga kantor melaksanakan tugas berdasarkan petunjuk pimpinan perangkat daerah masing-masing. Begitu juga para ASN sebagai tenaga guru SD dan SMP negeri maupun swasta melaksanakan tugas dari rumah dn tetap memantau kegiatan belajar perserta didik di rumah melalui alat telekomunikasi seluluer dan melaporkan kegiatan ke kepala dinas pendidikan.
Selain itu PNS berumur diatas 50 tahun, wanita hamil, yang memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal dan atau diabetes dan atau yang masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (OPD) oeh petugas kesehatan yang berwenang.
Sedangkan untuk ASN dan THL yang tetap masuk kantor meliputi Badan Pengelolaan Keuangn Daerah dan Administrasi Pendapatan Daerah. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Dinas Kesehatan meliputi tenaga medis di rumah sakit dan Puskesmas.
Berdasarkan SE bagi ASN dan THL yang berkerja dari rumah untuk tetap standby atau harus berada di rumah atau tempat tinggal masing-masing terkecuali hal yang urgen.
Meski dapat bekerja dari rumah, ASN diwajibkan untuk mengaktifkan ponselnya untuk mempermudah koordinasi.
Sementara, untuk ASN, pejabat struktural dan fungsional, staf atau pelaksana, dan tenaga kontrak yang pria serta pejabat pimpinan tinggi dan pejabat administrator perempuan tetap melaksanakan tugas di kantor.
“Tapi nanti kepala OPD yang mengatur kalau memang ada pergantian personel untuk istirahat,” sambung Sekda.
Dalam surat edaran tersebut juga ASN dan tenaga kontrak diimbau tidak melakukan perjalanan keluar daerah jika tidak mendesak. Terlebih, ke daerah yang memiliki potensi penyebaran virus korona. (*)