TOTABUAN.CO BOLMONG— Kepolisian Polres Bolmong resmi menahan mantan Kepala Desa Nonapan Satu Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow AO, alias Abdul Selasa (11/02).
Penahanan kepada Abdul, berkaitan dugaan keterlibatannya dalam kasus kekerasan, pengrusakan rumah warga di Desa Nopapan Baru, tepatnya pada malam perganmtian tahun baru 2013.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bolmong, AKP Iver Manossoh mengatakan, penahanan terhadap Abdul terlibatannya dalam kasus tersebut.
“Pelaku diduga kuat terlibat dalam kasus kekerasan di Nonapan Baru,” ungkap Iver.
Penangkapan terhadap Abdul sangat dramatis. Dia ditangkap, usai menghadiri dalam sidang sebagai terdakwa di kasus penggelapan dana pembanguan Mesjid di Nonapan, di kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Editor Hasdy Fattah