TOTABUAN.CO BOLMONG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) saat ini tengah merancang absen online bagi para ASN. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi soal wacana Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja di rumah untuk mengurangi penyebaran virus Corona yang saat ini sudah dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO.
Menurut Kadis Kominfo Bolmong Parman Ginano, aplikasi absen online yang sedang dirancang saat ini sudah mencapai 95%. Menurutnya hal ini dilakukan untuk menjaga soal wacana ASN bekerja dari rumah.
“Untuk aplikasi absen online, satu hingga tiga hari ke depan akan selesai. Saat ini sedang menginput nama pegawai untuk dimasukan ke dalam aplikasi,” kata Parman Senin 16 Maret 2020.
Cara kerja aplikasi ini sangat mudah digunakan ASN dan bisa melacak keberadaan ASN apakah benar-benar berada di rumah atau tidak.
Aplikasi ini juga lanjut Parman, sudah lama dirancang jauh hari sebelumnya oleh tim Kominfo. Tujuanya meski belum sampai kantor sudah bias melakuan absen asalkan sudah masuk zona perkantoran. Namun karena persiapan situasional saat, aplikasi zona terpaksa dilepas dan bias digunakan di rumah.
“Jadi jika kemungkinan ASN harus bekerja dari rumah kita sudah siapkan aplikasi melalui smartphone. Di situ bias diketahui keberadaan ASN tersebut,” jelasnya.
Wacana ASN akan bekerja di rumah saat ini terkait pencegahan virus Corona atau Covid 19. Sistem absensi lewat aplikasi, untuk mengetahui kehadiran untuk memantau kerja PNS yang bekerja di rumah bisa dilakukan untuk menandai sistem yang modern.
Disejumlah media nasional misanya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan ASN bekerja dari rumah. Dalam ketentuannya, PNS bisa bekerja dari rumah hingga Selasa, 31 Maret 2020.
Kendati demikian, Tjahjo Kumolo menegaskan, selama pelaksanaan tugas di rumah, pejabat pembina kepegawaian juga harus memastikan bahwa terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor. Hal itu agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
Untuk informasi, Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja PNSdalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Surat edaran tersebut memuat pedoman pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah. Adapun ASN yang berada di kantor adalah demi memastikan pelayanan ke masyarakat tetap berjalan dengan baik. (*)