TOTABUAN.CO BOLSEL — Dinas Perdagangan dan Koperasi dan UMKM (Disperdagkop – UMKM) Kabupaten Bolsel mencatat sebanyak 15 Koperasi yang sudah melakukan pengembalian berkas formulir pendaftaran ulang.
Sebagaimana dari data yang di dapat dari Disperdagkop, ada 96 Koperasi yang terdaftar di Pemkab Bolsel. Namun hingga batas akhir yang sudah ditentukan yakni tanggal 27 Februari 2020, 81 koperasi lainnya tidak melakukan pendaftaran kembali.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi, Alsyafri Kadullah. Menurutnya, sebagaimana surat edaran Gubernur Sulawesi Utara No 518/19.9834/Sekr.SE.UKMD tentang pendaftaran kembali bagi Koperasi yang berbadan hukum di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
Dikatakannya, penegasan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi da UMKM Nomor 17 tahun 2015 tentang pengawasan Koperasi supaya menghasilkan koperasi yang kuat, sehat, tangguh dan mandiri sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekenomian daerah.
“Kami akan usulkan pembubaran pengoperasian Koperasi yang tidak pro aktif lagi. Bukan kuantitas yang kami kejar melainkan kualitas, sedikit tidak masalah asalkan taat pada asas dan regulasi yang di atur,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Koperasi dan UMKM Delfian Thanta mengatakan, pendataan kembali koperasi di Bolsel memang menjadi tugas dan wewenang Disperindagkop untuk mengetahui mana yang aktif dan tidak aktif.
“Jadi ada Koperasi aktif, tidak aktif dan beku/mati , semua kami minta untuk mendaftar ulang, tanpa terkecuali. Namun sampai pada batas akhir pendaftaran hanya 15 Koperasi. Sudah ini yang kami pegang. Sisanya kami usulkan untuk dibubarkan ” jelas Delfian.
Penulis: Chan