TOTABUAN.CO BOLMONG – Reses anggota DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) masa sidang pertama yang dilaksanakan lima hari telah selesai dilaksanakan. Semua usulan yang diserap setiap anggota DPRD ditampung dan akan dibawa ke Musrenbang tingkat Kabupaten.
Dari sekian banyak aspirasi yang diusulkan, hanya enam skala prioritas yang bisa diakomodir oleh 30 legislator Bolmong melalui pokok pikiran (Pokir).
“Hanya enam skala prioritas yang bisa diakomodir oleh 30 legislator Bolmong,” kata Kepala Bappeda Bolmong Yarlis Hatam usai melakukan pertemuan dengan Kabag Risalah dan Persidangan Sekretariat DPRD Frangki Panelewen, di ruang rapat kantor Bappeda, Kamis 27 Februari 2020.
Yarlis mengatakan, aspirasi yang diterima saat reses lalu, harus diinput ke sistim yang sudah dibuat. Kalau tidak diinput otomatis usulan tersebut tidak akan diterima atau ditolak oleh sistim.
“Jadi, seberapa pun usulan yang diterima harus diinput, agar pada saat penentuan nanti bisa terakomodir ke sistim,” kata Yarlis.
Sesuai ketentuan, setiap anggota DPRD hanya bisa memasukan enam usulan ke sistim. “Iya, hanya enam saja yang diusulkan oleh anggota DPRD melalui Pokir. Tapi, dari enam itu masih akan ditentukan melalui perengkingan untuk dijadikan skala prioritas dalam penganggaran nanti. Begitu juga pada Musrenbang tingkat Kecamatan hanya lima skala prioritas desa yang boleh diusulkan,” jelasnya.
Yarlis mencontohkan, kalau dihitung, enam usulan tersebut dikalikan 30 anggota DPRD, maka totalnya 180 usulan. Tapi, jumlah itu masih akan tentukan lagi pada skala prioritas rangking pertama. Pokir anggota DPRD menjadi penentu asalkan usulan dari masyarakat masuk ke sistim, tandasya.