TOTABUAN.CO BOLMONG– Penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ppada tahun ini, berbeda dengan sebelumnya. Jika sebelumnya BOS disalurkan dari rekening kas umum provinsi (RKUP) ke rekening sekolah, kini regulasinya bsudah berbedah yakni langsung ke rekening sekolah.
Hal itu berdasarkan perubahan mekanisme yang dkeluarkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI pada Tahun 2020 ini.
“Kalau tahun 2019 lalu, penyaluran BOS dari pusat disalurkan ke Provinsi lalu ke daerah. Sekarang ini tidak lagi demikian. Dari pusat langsung masuk ke rekening sekolah penerima,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Bolaang Mongondow (Bolmong) Rivai Mokoagow Kamis 27 Februari 2020.
Regulasi ini lanjutnya, telah disosialisasikan terkait perubahan regulasi tentang penyaluran dana BOS ke tiap sekolah. Menurutnya hal itu sangat baik karena mempermudah pihak sekolah.
Rivai menambahkan, SD dan SMP penerima BOS saat ini, tinggal menunggu kucuran dana yang langsung masuk ke rekening sekolah.
Di mana setiap sekolah telah melaporkan kelengkapan syarat adminsitrasi ke Dinas Pendidikan beberapa waktu lalu.
“Juknisnya pun sudah ada. Pihak sekolah tinggal menunggu dana BOS cair,” sambung Rivai.
Untuk total dana BOS SD dan SMP di Kabupaten Bolmong kurang lebih 30 miliar. Anggaran itu akan dibagi per triwulan ke setiap seklah penerima.
“Setiap siswa penerima BOS untuk tingkat SD 900 ribu rupaih. Untuk SMP, 1.1 juta rupia. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah mulai akan dikucur oleh pemerintah pusat,” tandasnya. (*)