TOTABUAN.CO– Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di dua daerah yakni Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tahun ini, dipastikan tak ada calon dari perseorangan. Hingga Senin 24 Februati 2020 pukul 24.00 Wita, tak ada yang menyerahkan syarat dukungan ke kantor Sekretariat KPU di dua daerah itu.
Ketua KPU Kabupaten Bolsel Eskolano Kakunsi ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. Menurutnya hingga pukul 24:00 Wita, tidak yang datang memasukan berkas calon perseroangan.
“Setelah kami tunggu hingga pukul 24:00 Wita, tidak yang datang memasukan berkas. Sehingga dipastikan Pilkada tahun ini tidak ada bakal calon perseorangan di Pilkada Bolsel,” ujar Eskolano.
Menurut Eskol sapaan akrabnya, sejak siang seluruh staf KPU telah bersiap. Namun hingga dini hari, tidak ada yang datang membawa dokumen syarat dukungan.
“Berarti kita tinggal fokus untuk pendaftaran dari partai politik,” ujarnya.
Terpisah Ketua KPU Boltim Jamal Rahman juga menyatakan hal yang sama. Dia mengatakan, hingga pukul 24.00 Wita, tidak ada yang datang membawa berkas administrasi pendaftaran.
“Sampai pukul 24: 00 Wita tidak ada yang datang membawa berkas administrasi,” katanya.
Kesiapan para staf yang ada di kantor KPU Boltim, sejak pagi hingga pukul 24;00 Wita terus disiagakan. Hal itu untuk menunggu jika ada yang datang membawa berkas pencalonan.
“Jika memang tidak ada yang mendaftar lewat jalur perseorangan, kami tinggal fokus pada pendaftaran yang diusung partai politik,” sambungnya.
KPU Boltim sendiri sempat memprediksi akan ada bakal calon perseorangan yang maju. Sebab beberapa bulan lalu ada kandidat yang datang meminta user name di sistem pencalonan (Silon) KPU RI.
Namun, sejak dibukanya tahapan penyerahan syarat dukungan hingga batas waktu, tak ada kabarnya.
Untuk maju sebagai calon perseorangan di Pilkada tahun ini memang dinilai lebih berat. Meski jumlah KTP yang dikumpulkan lebih sedikit, tapi ada syarat tambahan surat pernyataan yang melampiri tiap lembar KTP dukungan, dengan tanda tangan pendukung.
Selain itu dukungannya harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan. Syarat dukungan pun, harus riil. Satu saja tak benar memberikan dukungan saat dilakukan verifikasi faktual, kandidat harus menggantinya sebanyak dua kali lipatnya. “Aturannya demikian,” sebut Jamal.
Di Kabupaten Bolsel sendiri KPU menetapkan syarat minimum dukungan dan pesebaran calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) NO: 211/PL.02.2 Kpt/711/KAB/X/2019.
Menurut Ketua Divisi Teknis KPU Bolsel, Fijay Bumulo, jumlah Daftar Pemilih Tetap pada pemilu 2019 yakni 45.513, sebagai syarat penghitungan syarat minimum dukungan calon perseorangan. Melihat jumlah tersebut KPU mnetapkan jumlah minimum dukungan yaitu 10 % dari jumlah DPT pemilu 2019 yakni 4552 dengan sebara di 4 kecamatan di Bolsel
Sedangkan di Kabupaten Boltim, KPU telah menetapakan syarat minimal dukungan perseorangan. Syarat yang ditetapkan itu berdasarkan jumlah DPT Boltim dalam pemilihan terakhir yakni 53.517 pemilih.
“Berdasarkan angka pembagi, maka didapatkan hasil 53,517 yang kemudian dibulatkan menjadi 5352 pemilih,” ujar Ketua KPU Boltim Jamal Rahman.
Untuk memenuhi dukungan perseorangan maka pengumpulan e-KTP oleh kandidat harus dilakukan minimal pada empat kecamatan.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Boltim, Abdul Kader Bachmid menjelaskan, untuk masuk jalur perseorangan setiap bakal calon kandidat harus mengumpulkan sebanyak 5.352 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). (*)