• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Kebijakan di Dinas Satpol PP Dinilai Merampas Hak Asasi

Redaksi by Redaksi
21 Februari 2020
in Kotamobagu
0
Kebijakan di Dinas Satpol PP Dinilai Merampas Hak Asasi

Dua angota DPRD Kotamoabgu Syarif Mokodongan dan Anugerah Begie Chandra Gobel

61
SHARES
601
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Polemik Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Satpol PP dan Damkar ditanggapi DPRD Kota Kotamobagu.

Melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama lintas Komisi, ada beberapa poin yang menjadi masukan bagi pemerintah untuk penyelesaian pelemik tersebut soal anggota Satpol PP wajibkan Salat di Masjid tertentu.

Wakil Ketua DPRD Kotamonagu Syarif Mokodongan mengatakan,, setelah rapat dengar pendapat (RDP), ternyata hanya diseabkan munculnya kebijakan yang diterapkan di dinas tersebut yang mewajibkan para anggota Satpol PP wajib Salat di masjid tertentu.

“Ternyata bukan persoalan anggota Satpoll menolak untuk Salat. Tetapi ini persoalan kebijakan yang diterapkan di dinas tersebut. Setiap anggota Satpol PP diwajibkan Salat di Masjid Agung Baitul Makmur. Ini yang menjadi persoalan. Bukan memprotes dan atau menolak Salat,” ucap Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Syarif Mokodongan.

Politisi dari Fraksi Nasdem ini menegaskan, persoalan Salat biarlah itu menjadi hak antara hamba dengan Tuhan-nya. Tetapi kebijakan yang diterapkan itu dinilai telah merampas hak asasi orang untuk memilih Masjid di mana mereka akan melaksanakan ibadah.

“Harusnya jika ingin membuat kebijakan, harus disertai dengan kesejahteraan itu baru cocok,” tegasnya.

Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Begie Chandra Gobel, menambahkan, dari hasil RDP yang dihadiri Sekretaris Daerah Sande Dodo, Asisten I Teddy Makalalag, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sarida Mokoginta, dan Dinas Pol PP dan Damkar, ada beberapa poin yang menjadi masukan.

Kader PAN ini mengatakan, mempersilahkan pihak eksekutif melakukan pendalaman terksit dengan polemic antara pimpinan Pol PP dan anggotanya yang sempat melakukan aksi demo di kantor DPRD.

Begie berharap agar polemik ini tidak membias dan tetap menjaga unsur obyektivitas.

Dalam RDP itu DPRD memberikan masukan. Yakni selama proses pendalaman, kendali komando operasional Pol PP dan Damkar agar ditangani langsung keasistenan yang membidangi itu untuk menjaga obyektivitas.

DPRD mendesak jika ada kebijakan tertulis atau tidak tertulis tentang Salat yang mempersyaratkan absensi, pomotongan gaji 1 persen jika tidak melaksanakan Salat di Mesjid yang sdh ditentukan baik waktu Magrib Isya Subuh  untuk mereka yang off kerja/piket sekalipun atau dalam tugas agar dievaluasi lagi. Terutama yang off piket mereka punya hak beribadah di Mesjid terdekat.

Hal itu perlu dipahami sehingga tidak ada kesan anggota Pol PP dan Damkar tidak mau Salat atau tidak mau ikut ajakan kebaikan.

DPRD juga mendesak Pemkot untuk segera menerbitkan SK mereka dalam tupoksi Pol PP dan Damkar. Hal itu menjadi dasar administrasi hukum mereka dalam bekerja dan bertindak. Hal ini juga demi menjaga jika sewaktu-waktu terjadi bentrok di lapangan atau ketidaksengajaan petugas Damkar di lapangan.

“Ternyataa anggota Sat Pol PP belum dilandasai dengan SK. Lantas jika terjadi sesuatu, siapa yang bertanggungjawab. Sementara mereka dituntu untuk bertugas dan memenuhi kebijkana yang diteraokan,” ucapnya.

Jika benar ada semacam aturan tak tertulis soal tidak boleh izin sakit kecuali sakit kanker dan jantung agar dievaluasi lagi pun itu hanya disampaikan secara lisan.

“Di institusi manapun jika sakit dan ada surat keterangan dokter adalah hak dari karyawan atau pegawai juga tenaga honorer. Jika ada reaksi seperti ini, pemkot bahkan pimpinan daerah harus melakukan rektrukrisasi diagnosa di tubuh dinas tersebut.

Untuk anggota Satpol PP dan Damkar yang menyampaikan aspirasi perlu dilindungi jangan ada penekanan penonaktifan apalagi pemecatan. Sebab rata-rata anggota Satpoll sudah mengabdi lebih dari 7 tahun bahkan 10 tahun dengan gaji yang juga tak seberapa.

DPRD meminta agar mewaspadai dan memonitor sosial media  yang memanfaatkan isu agama tanpa mengetahui substansi aspirasi yang disampaikan anggota Satpol PP dan Damkar sehingga ini tidak menjadi liar dan dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab. (*)

Tags: DPRD kotamobagu
Previous Post

Cherish Dorong Bandara Bolmong Masuk Slot 2020

Next Post

DPRD Bolmong Reses Masa Sidang Pertama

Next Post
DPRD Bolmong Reses Masa Sidang Pertama

DPRD Bolmong Reses Masa Sidang Pertama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.