TOTABUAN.CO BOLSEL – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Hi Iskandar Kamaru mengiangatkan, Koperasi wajib melaksanajan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Seluruh koperasi diwajibkan untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT),” ujar Bupati Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Bina Mandiri Kecamatan Posigadan Kamis 20 Februari 2020.
Menurut Bupati, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, pelaksanaan RAT sangat penting bagi sebuah koperasi. Dimana minimal dua kali dilakukan dalam satu tahun.
Bupati menjelaskan, dengan RAT, akan menjadikan koperasi tersebut sehat, mau menerima masukan, kritikan, dan saran dari pemerintah, mitra, serta anggota untuk kemajuannya.
”RAT ini fungsinya sebagai kuasa tertinggi dalam sebuah koperasi. Seluruh kebijakan dan keputusan yang akan diambil harus melalui RAT. Tidak bisa diputuskan oleh pengurus saja, tetapi harus melalui rapat bersama anggota koperasi,” ujarnya.
Bupati menambahkan, koperasi yang menjalin kerjasama atau kemitraan, dia mengimbau agar menerapkan sistem tripartit, yakni harus ada pemerintah, ada perusahaan besar/avalis, dan ada masyarakat/koperasi.
”Tiga faktor ini yang penting untuk sebuah koperasi. Apabila menggunakan sistem tripartit, maka koperasi ini akan berjalan baik. Namun jika tidak, maka koperasi tersebut akan sulit untuk mengembangkan diri,” ungkapnya.
RAT yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Posigadan ini dihadiri Kadis Koperasi dan UKM Alsyafri Kadullah, Kadis Pendidikan Rante Hatani serta Camat Posigadan Raston Mooduto.
Bupti juga memberikan apresiasi kepada pengurus KPN Bina Mandiri. Koperasi Pegawai Negeri Bina Mandiri Posigadan dinilai koperasi yang sehat dan memiliki modal lebih dari Rp. 1 Miliar.
Ketua KPN Bina Mandiri, Tuten Syaban, menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Pemerintah daerah yang telah memberikan bimbingan untuk kemajuan KPN Bina Mandiri.
Penulis: Chan