• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 3, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Sorot Kebijakan Tatong Bara

Redaksi by Redaksi
19 Februari 2020
in Kotamobagu
0
Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Sorot Kebijakan Tatong Bara

Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Syarif Mokodongan dan Walikota Tatong Bara

0
SHARES
753
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dinilai belum sepenuhnya diterapkan di lingkup Pemkot Kotamobagu.

Padahal PP 53 Tahun 2010 jelas mengatur ketentuan mengenai kewajiban, larangan, hukuman disiplin, penjatuhan hukuman disiplin, keberatan atas hukuman disiplin, dan berlakunya keputusan hukuman disiplin.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Syarif Mokodongan, dalam peraturan tersebut juga secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin.

“Beberapa kebijakan Walikota Kotamobagu Tatong Bara  juga menjadi perhatian kami. Contoh, informasi tentang dugaan oknum ASN yang sudah 42 hari tidak masuk kantor, namun oleh kebijakan pimpinan yang bersangkutan malah mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan studi,” ujar Syarif.

Ketua DPC Nasdem Kotamobagu ini menegaskan, penerapan PP belum sepenuhnya dilaksanakan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin.

Syarif mengatakan, tujuan pemerintah mengeluarkan peraturan tentang Disiplin PNS adalah untuk menjamin tata tertib dan kelancaran tugas PNS itu sendiri. Sehingga dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi  sebagai ASN dapat berjalan yang pada pada akhirnya dapat mendukung pembangunan di daerah.

“Hal ini menjadi perhatian khusus dari kami. DPRD sedang mengumpulkan data lengkap dan dapat dilaporkan ke Mendagri,” ungkapnya.

Syarif juga menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ditindak lanjuti dengan penggunaan hak Impeachment dari DPRD Kota Kotamobagu.

Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu Sarida Mokoginta mengatakan, belum mengetahui soal informasi tersebut. Dia mengaku belum lama ini diberikan amanah memegang jabatan Kepala BKPP.

“Saya belum menerima informasi tersebut,” kata Sarida ketika dikonfirmasi Rabu 19 Februari 2020.

Namun kendati demikian, Sarida menjamin dugaan tersebut tidak terjadi pada tahun ini. Sebab dirinya dilantik pada 8 Januari 2020.

“Nanti akan saya cek,” pungkas Sarina di ujung telepon selulernya.

Peraturan Disiplin PNS adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban – kewajiban tidak ditaati atau dilanggar oleh PNS. Dengan maksud untuk mendidik dan membina PNS, bagi mereka yang melakukan pelanggaran atas kewajiban dan larangan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin.

Ketegasan sangat diharapkan dalam memberikan sanksi terhadap ASN yang indisipliner, baik sebagai sebuah pembelajaran maupun sebagai upaya dalam mewujudkan PNS yang berkualitas, bermartabat, bermoral Pancasila, serta memiliki dedikasi yang tinggi terhadap tanggung jawabnya sebagai abdi masyarakat.

Sanksi Pelanggaran Disiplin PNS terkait ketentuan tidak masuk kerja, seperti tercantum dalam pasal 8 PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Dikutip dari menpan.go.id, dan rincian sanksi bagi ASN yang mangkir kerja:

a. Disiplin Ringan (5-15 hari)

01-05 hari : Teguran lisan

06-10 hari : Teguran tertulis

11-15 hari : Pernyataan tidak puas secara tertulis

b. Disiplin Sedang (16-30 hari)

06-20 hari : Penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)

21-25 hari : Penundaan kenaikan pangkat

26-30 hari : Penurunan pangkat selama satu tahun

c. Disiplin Berat (31-45 hari)

31-35 hari : Penurunan pangkat selama tiga tahun

36-40 hari : Penurunan jabatan

41-45 hari : Pembebasan jabatan

≥ 46 hari : Pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat

Tags: Kota KotamobaguPP 53 Tentang Disiplin PNS
Previous Post

Yasti Sentil Oknum Pejabat Yang Suka Potong Dana Perjalanan Dinas

Next Post

RS Datoe Binangkang Bolmong Siapkan 21 Dokter Ahli

Next Post
RS Datoe Binangkang Bolmong Siapkan 21 Dokter Ahli

RS Datoe Binangkang Bolmong Siapkan 21 Dokter Ahli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Yusra: Pemerintah Daerah Akan Terlibat Pembelian Jagung
Bolmong

Yusra: Pemerintah Daerah Akan Terlibat Pembelian Jagung

by Redaksi
3 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Pemerintah daerah akan terlibat langsung dalam pembelian hasil panen jagung secara langsung dari petani. Hal ini dilakukan...

Read moreDetails
Lima Kepala Daerah di BMR Banjir Pujian

Lima Kepala Daerah di BMR Banjir Pujian

3 Juni 2025
Solid, Lima Kada di BMR Sepakat Kerjasama

Solid, Lima Kada di BMR Sepakat Kerjasama

2 Juni 2025
Jadi Irup Hari Lahir Pancasila, Yusra: Jadikan Pancasila Sumber Inspirasi

Jadi Irup Hari Lahir Pancasila, Yusra: Jadikan Pancasila Sumber Inspirasi

2 Juni 2025
Bolmong – Boltim Jadi Sasaran Mafia Solar

Bolmong – Boltim Jadi Sasaran Mafia Solar

1 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.