TOTABUAN.CO BOLSEL – Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) merupakan satu dari 305 daerah yang telah menyampaikan usulan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kabupaten Bolsel merupakan salah satu daerah dari 10 daerah di Sulut yang telah menyampaikan usulan ke Menpan RB. Yakni Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Kep. Sangihe, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kota Manado.
Setiap kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang mengusulkan, harus menyusun jenis jabatan dan unit kerja yang akan diduduki oleh PPPK sesuai dengan peta jabatan dan Analisis Beban Kerja.
Pihak Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan, bagi yang tidak menyampaikan usulan kebutuhan, tidak akan dilaksanakan pengadaan PPPK tahap I di daerah tersebut.
Sebelumnya Kementerian PANRB telah mengirim surat kepada 530 pemerintah daerah untuk mengusulkan kebutuhan PPPK tahun 2019. Di mana seleksi PPPK pada tahap ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian.
Disamping itu, seleksi ini juga dibuka untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru pada Kementerian Ristekdikti.
Sekretaris Daerah Bolsel Marzansius Arvan Ohy mengatakan, berdasarkan kesepakatan pemerintah dan DPR, penghapusan tenaga honorer di intansi Pemkab Bolsel akan berlangsung hingga 2023. Dia meminta para tenaga honorer untuk bersiap dan dipersilakan mengikuti seleksi CPNS dan mengikuti ujian P3K.
“Tidak ada lagi jenis Honorer, yang ada tinggal P3K. itu pun harus melalui tes seleksi seperti tes CPNS,” ujar Arvan.
Dia mengatakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengenal dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK. Hal itu yang menjadi dasar sehingga dikeluarkan intruksi.
Istilah honorer menjadi PPPK akan dilakukan secara bertahap. Tetapi melalui seleksi seperti tes CPNS melalui CAT.
“Pegawai yang sudah lama mengabdi sebagai tenaga honorer menurutnya akan diprioritaskan untuk mengikuti seleksi PPPK,” jelasnya.
Selain itu lanjutnya, SKPD juga tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer. Hal itu sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Rencananya untuk peneriman P3K, Pemkab Bolsel akan usulkan 700 ke MenpanRB. (*)