TOTABUAN.CO BOLMONG – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus melakukan pengawalan sejumlah kasus yang terjadi selama tahun 2019.
Berdasarkan data yang ada, kasus yang sedang ditangani didominasi kasus seksual dengan jumlah 21 kasus.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bolmong Farida Mooduto mengatakan, jumlah kasus yang terjadi selama tahun 2019 berjumlah 50 kasus. Untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga terdiri dari, fisik 7 kasus, phisikis 1 kasus, penelataran 1 kasus. Hak asuh anak 3 kasus jumlah 12 kasus.
“Kalau masuk indikator KDRT itu, berjumlah 12 kasus,” jelasnya Senin 27 Januari 2020.
Farida menambahkan, kasus kekerasan di luar lingkup keluarga berjumlah 38 kasus. Terdiri dari phisikis 5 kasus, seksual 21 kasus, trafficking 2 kasus, pengancaman 5 kasus, cabul 1 kasus, penipuan (Pornografi) 5 kasus, lari dari rumah 1 kasus, jumlah 38 kasus.
Kasus-kasus yang masuk di DP2PA Bolmong masih terus dilakukan pengawalan. Terbukti 6 kasus melibatkan orang dewasa 6 orang, anak-anak 11 orang. Sedangkan yang sedang dikawal berjumlah 33 kasus.
“Jadi kasus dalam proses dan atau sedang dikawal berjumlah 33 kasus,” bebernya.
Mantan Camat Lolak ini menambahkan, kekerasan dapat terjadi dalam bentuk fisik maupun nonfisik. Kekerasan dapat diartikan sebagai tindakan, perbuatan, sikap dan perkataan langsung atau tidak langsung yang tidak menghormati maupun melecehkan seseorang secara fisik maupun mental.
Fenomena tindak kekerasan yang terjadi di masyarakat cenderung lebih banyak dialami oleh perempuan. Tindak kekerasan pada perempuan lebih banyak terjadi karena posisi yang dianggap lemah. Menurutnya kekerasan dalam rumah tangga sebenarnya bukan merupakan hal yang baru. Namun, selama ini selalu dirahasiakan atau ditutup-tutupi oleh keluarga, maupun korban sendiri. Selain itu, budaya dalam masyarakat juga ikut berperan.
“Definisi KDRT adalah setiap perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikologis, seksual dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga,” kata Farida menjelaskan.
Berikut Data Yang Ditangani Sembilan Polsek di Bolaang Mongondow
-Seksual 36 Kasus
-Kekerasan Fisik 29 kasus
-KDRT 19 Kasus
-Anak Sebagai Pelaku 5
-ADR Mediasi Damai 48 Kasus
-Penuntutan 14 Kasus
-Penyidikan 10 Kasus
-Penyelidikan 16 Kasus
-Tidak Cukup Bukti 1 Kasus
Total 89 Kasus
Sumber: Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Bolmong