TOTBUAN.CO BOLSEL – Pelaksanaan program kegiatan yang bersumber dari Dana Desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) diminta segera disiapkan. Salah satunya merupakan syarat pencairan dana desa tahap awal, yakni APBDes.
Hal itu dikatakan Bupati Bolsel Hii Iskandar Kamaru saat menghadiri pelantikan Anggota BPD se-Kecamaran Posigadan Jumat 24 Januari 2020.
“APBDes segera disahkan paling lambat tanggal 2 Februari 2020,” ujar Bupati saat menyampaikan sambutan.
Bupati beralasan, selain mempercepat program yang telah disiapkan di desa, juga, mempercepat insentif aparat desa, imam/petugas agama segera terbayarkan.
Dalam sambutan itu, Bupati juga menuturkan, agar anggota BPD segera bekerja sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 untuk menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi di desa.
Untuk memusyawarahkan setiap persoalan untuk tidak diekspos ke media sosial. Tak kalah penting, Bupati minta BPD dan kepala desa maksimalkan potensi desa dalam meraup pendapatan melalui pemberdayaan Bumdes.(*)