TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Ali Sadikin warga Pobundayan Kecamatan Kotamobagu Selatan, meski berkasnya sudah ditetapkan P21 oleh Kejaksaan, akan tetapi tersangka sebagai calo CPNS itu, ternyata masih akan diganjar dengan 12 kasus yang dilaporkan kepadanya.
Kasat reskrim, Polres Bolmong AKP Iver Manossoh menjelaskan, berkas laporan soal dugaan penipuan terkait rekrutmen CPNS yang dilaporkan, sudah resmi ditetapkan P21. Akan tetapi, Ali masih akan diminta lagi kembali ke Polres, untuk 12 kasus lainnya.
“Pelaku memiliki 12 berkas atau 12 laporan kepolisian. Dalam satu perkara, penyidik secara langsung ikut menyerahkan tersangka ke Kejari,” terang Iver.
Namun, saat tersangka diserahkan ke Kejari, pihaknya akan meminta kembali yang bersangkutan. Alasannya, berkas yang telah di P-21 itu, baru 2 berkas. Sementara masih ada 12 berkas lagi yang akan diproses.
“Tersangka ini, memiliki 14 berkas secara keseluruhan dengan satu perkara tindak pidana penipuan. Olehnya, saat tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan, penyidik akan meminta kembali yang bersangkutan untuk dapat di bawa kembali ke tahanan Polres Bolmong, guna kepentingan penyelidikan terhadap 12 berkas lain,” tambah Iver.
Ali Kamis (6/2) dijemput oleh dua personil Unit IV Polres Bolmong, dari sel tahanan. Ali yang mengenakan kaus tahanan berwarna kuning, digiring ke Kejari Kotamobagu, untuk pemenuhan penyerahan tersangka dengan berkas yang telah di P-21.
Ali dilapor karena telah melakukan tindak penipuan ke sejumlah oknum dari Poigar, Torout, dengan iming-iming menjadi PNS. Puluhan uang yang dia terima, ternyata tak membuahkan hasil.
Editor Hasdy Fattah