TOTABUAN.CO BOLMONG – Balai Pengujian Kendaraan Bermotor yang dikelolah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Perhubungan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi beroperasi.
UPTD yang berada di Desa Dulagon Kecamatan Lolak itu, kini sudah melayani uji kendaraan yang ada di Bolaang Mongondow Raya.
Menurut Plh Kepala Dinas Perhubungan Bolmong Zulfadli Binol, informasi mengenai hal-hal terkait uji kir kendaraan menjadi penting diketahui masyarakat mengenai proses maupun tarif retribusi.
Lantas seperti apakah proses pemilik kendaraan untuk mengujikan kendaraannya di balai uji kendaraan yang baru diresmikan itu. Ada lima tahap yang harus dilalui pemilik kendaraan, ucap Binol, yakni pertama melakukan pendaftaran di kantor. Dimana, di fase pendaftaran ini ditentukan kendaraan yang akan diuji. Petugas akan menginput atau mendata persyararan dan kelengkapan data yang dimasukan setelah itu melakukan pembayaran retribusi yang disesuaikan dengan jumlah berat bruto (JBB) kendaraan tersebut lewat Bank.
Ada beberapa tipe kendaraan tentu berbedah rertibusinya. Untuk kendaraan penumpan umum beroda tiga bajai, biaya jasa uji 25 ribu rupiah. Itu duliar dari formulir pemeriksaan 5 ribu rupiah, pembuatan tanda samping dengan stiker 15 ribu rupiah, pengeloaan administrasi 5 ribu rupiah, plat uji timah segel dan kawat 7.500 ribu rupiah dan buku uji 12 ribu lima ratus rpiah.
“Untuk pembayaran tarif retribusi uji kir, pemilik kendaraan membayar retribusinya kepada petugas bank yang bekerjasama dan stand-by di kantor uji kir Dishub Bolmong,” ungkapnya.
Setelah pembayaran selesai, pemilik kendaraan akan menerima tanda bukti pembayaran dan dilakukan pra uji. Pemeriksaan pra uji selesai, maka dilakukan pengujian dengan memakai alat yang kini sudah terkomputerisasi. Dalam pengujian tersebut ada 11 item yang akan dicek, baik secara manual maupun komputerisasi. Oleh para petugas penguji tingkat lima yang memiliki kewenangan melakukan pengujian kir kendaraan.
“Petugas penguji tingkat lima inilah yang akan memberikan hasil uji kendaraan. Baik lulus maupun tidaknya kendaraan tersebut untuk kelayakan jalannya,” tandasnya.
Bila di dalam uji kir tidak lulus, pemilik kendaraan wajib untuk melengkapi. “Kita kasih waktu 2×24 jam agar pemilik tidak lagi perlu membayar retribusi. Kalau di atas itu, maka wajib membayar lagi sesuai tarif retribusi yang berlaku,” kattanya.
UPTD Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Bolmong menerima beberapa tipe kendaraan untuk diuji. Seperti kendaraan penumpang umum beroda tiga (Bajai), mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang dengan JBB) kg hingga 4900 Kg, mobil barang dengan JBB 4901 kg sampai dengan 5500 Kg.
Dari 15 kabupaten di Sulut, baru Kabupaten Bolmong yang memliki UPTD Balai Penguji Kendaraan. Ini merupakan salah satu perhatian pemerintah terhadap kendaraan angkutan umum.
Menurut Binol pembangunan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor ini bertujuan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan publik serta dapat menjamin keselamatan terhadap pengguna jasa angkutan. Selain itu dapat menekan resiko kecelakaan di jalan juga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pembangunan gedung tersebut bersumber dari APBD tahun anggaran 2018 yakni mencapai Rp1. 241.891.000 tahap pertama dan Rp945.365.000 juta lebih untuk penyelesaian tahap kedua. (*)