TOTABUAN.CO BOLTIM – Tim Reskrim Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berhasil mengamankan RM alias Rinto di Desa Toraut Kecamatan Dumoga Barat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Selasa 17 Desember 2019 sekitar Pukul 04.00 Wita.
Rinto masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) atas kassus aniaya sub pembunuhan dengan korban bernama Endang Langi yang terjadi pada Juni tahun 2018 di Desa Motongkad lalu.
Penangkapan itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Boltim IPTU M Yugo Amboro dibantu jajaran Polsek Nuangan yang dipimpin Kapolsek Nuangan IPTU Junaidi C Pulukadang, serta sejumlah anggota Reskrim Polres Boltim dan anggota Polsek Nuangan.
“Berdasarkan catata, tersangka telah setahun dalam pengejaran dan berhasil ditangkap,” ujar Kasat Resktim Polres Boltim IPTU M Yugo Amboro melalui pesan singkatnya.
Yugo mengatakan, setelah menerma informasi tentang keberadaan tersangka, tim bergerak ke Desa Toraut melalui jalur Tumokang. Tim membagi tugas sesuai dengan menuju lokasi Rinto bekerja.
“Setelah melakukan pengawasan dan memastikan keberadaan tersangka, tim melakukan penangkapan,” sambungnya.
Sempat terjadi pengejaran saat kedatangan tim di lokasi pengolahan emas tempat Rinto bersembunyi. Bahkan dalam penangkapan itu, Rinto sempat melarikan diri namun bias dilumpuhkan dengan tembakan yang mengenai di bagian kaki. “Tersangka sempat terjun ke jurang setinggi 5 Meter sebelum dilumpuhkan,” bebernya.
Selain mengamankan Rinto, tim Reskrim Polres Boltim amankan lima rekannya yang sedang melakukan pengolahan emas untuk dijadikan saksi.
Setelah melakukan pemeriksaan dan perawatan di RS Monompia Rinto dibawah ke Polsek Nuangan untuk diadakan proses lanjut dan penahanan.
Berdasarkan catatan, Rinto telah menjadi DPO sekitar 1 Tahun 6 bulan dalam kasus penganiayaan sub pembunuhan. Tersangka juga kurang lebih 6 bulan bersembunyi sekaligus melakukan penambangan di wilayah Toraut Dumoga Barat. (*)