TOTABUAN.CO BOLMONG – Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Rio Lombone mengingatkan, menjelang akhir tahun anggaran, batas pembayaran kegiatan rutin disetiap OPD hanya sampai 13 Desember. Hal itu dilakukan guna untuk meningkatkan disiplin terkait pengelolaan keuangan.
“Batas pembayaran kegiatan yang sifat rutin disemua SKPD 13 Desember,” ujar Rio Senin 2 Desember 2019.
Pembatasan tanggal pembayaran diakhir tahun ini, agar SKPD sebagai kuasa pengguna anggaran bisa memacu kegiatan yang sedang dilakukan, termasuk kegiatan proyek.
Rio menegaskan, lewat batas 13 Desember yang ditetapkan, tidak ada lagi proses pencairan atau pembayaran. Terkecuali kegiatan makan minum Bupati, Wakil Bupati serta pos makan minum anggota Satpol PP.
“Untuk kegiatan perjalanan dinas hanya dikecualikan yang resmi atau memiliki undangan resmi. Jika sifatnya koordinasi tidak akan dilayani,” tegasnya.
Sedangkan, untuk makan minum yang bisa dilakukan yakni open house Wakil Bupati Bolmong yang akan merayakan Natal.
Dia berharap para pimpinan SKPD bisa mengetahui tanggal batas pembayaran kegiatan rutin. Untuk memaksimalkan pelayanan di akhir tahun Badan Keuangan Daerah akan mengoptimalkan pelayanan. Bahkan direncanakan pelayanan akan dilakukan hingga malam.
Rio menegaskan, kepada masyarakat atau pihak ketiga jika ada kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan lewat OPD dan sudah terlaksana namun belum selesai, segera berkonsultasi dengan perangkat daerah terkait. Hal ini sebagai tertib administrasi. Sebab, diakhir tahun, biasanya akan terjadi penumpukan berkas. (*)