TOTABUAN.CO BOLMONG –Komisioner Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara (Sulut) Isman Momintan mengatakan, KIP Sulut telah selesai menangani satu kasus pengaduan sengketa informasi yang melibatkan oknum kepala desa di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Oknum Kades itu diadukan karena dinilai melanggar undang- undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan saat ini tinggal menunggu eksekusi dari Pengadilan Negeri Kotamobagu..
Isman menjelaskan, oknum Kades itu dilaporkan karena enggan memberikan informasi terkait dengan pengelolaan dana desa yang digunakan selama satu tahun anggaran.
“Undang- undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jelas mengatur. Setiap pejabat publik harus terbuka terlebih dalam pengeloaan uang Negara,” katanya.
Menurutnya, ada sanksi bagi pejabat publik yang tidak transparan. Hal itu berdasarkan undang- undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai contoh, oknum kades di Bolmong yang saat ini kasusnya sudah diputuskan dan saat ini tinggal menunggu eksekusi Pengadilan.
KIP bekerja independen dan menerima segala bentuk pengaduan masyarakat terkait dengan keterbukaan informasi publik. Isman menjelaskan, pengaduan yang diterima itu, karena selama 14 hari permintaan warga itu tidak diberikan.
Selama ini masyarakat belum terlalu paham soal KIP. Sehingga dia meminta masyarakat jangan ragu untuk melapor. Jika 14 hari permintaan itu tidak diberikan oleh badan publik.. Pemohon informasi mengirimkan lagi surat keberatan ke badan publik yang menguasai informasi. Bila surat keberatan juga tidak ditanggapi pemonon informasi bisa melaporkan Ke Komisi informasi untuk diproses sebagai sengketa informasi.
“Bukan hanya pengelolaan dana desa, tetapi soal APBD, dana BOS atau pengelolaan uang negara lainnya,” kata dia.
Isman mengimbau, masyarakat dapat melaporkan penyelenggaraan pemerintah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemda kabupaten kota ke KIP Sulut, jika tidak mendapatkan informasi.
“Tidak hanya lembaga pemerintah saja, lembaga non pemerintah, tapi mendapatkan bantuan atau mengelola APBD dan APBN bisa dilaporkan ke KIP, jika masyarakat tidak mendapat informasi yang dibutuhkan,” pungkasnya.
Melapor Tanpa Dipungut Biaya
Komisioner Komisi Informasi Publik Suut Isman Momintan mengatakan setiap masyarakat yang akan melapor atau mengadukan sengketa informasi ke KIP tak dipungut biaya alias gratis.
Namun untuk membuat laporan, pastikan jika permintaan itu sudah lebih dari 14 hari. Isman mengatakan, cara permintaan untuk mendapat informasi yang diinginkan ke suatau instansi atau lembaga yakni dengan melayangkan surat permintaan sebagai bukti. Setelah 14 Hari kerja permintaan informasi tidak di penuhi oleh badan publik, pemohon informasi mengirimkan lagi surat keberatan ke badan publik yang menguasai informasi. Bla surat keberatan juga tidak ditanggapi pemonon informasi bisa melaporkan ke KIP untuk diproses sebagai sengketa informas.
Setelah KIP menerima pengaduan, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud.
Dalam menjalankan tugasnya Komisi Informasi memiliki wewenang sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing. Seperti memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa. meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh badan publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan sengketa informasi publik. Meminta keterangan atau menghadirkan pejabat badan publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa Informasi public.
Mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam ajudikasi nonlitigasi penyelesaian sengketa informasi publik.
Dibentuknya KIP berdasarkan undang-undang agar supaya masyarakat dapat berpartisipasi dan berperan aktip dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan badan publik yang baik. Selain itu mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan masyarakat, serta meningkatnya pengelolaan pelayanan informasi dilingkungan badan-badan publik, serta meningkatnya kualitas informasi publik. (*)
smoga cepat diproses..