TOTABUAN.CO BOLMONG –Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Rio Lombone mengatakan, pajak masih menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang dibayar oleh masyarakat untuk kepentingan umum.
Secara umum pajak dapat diartikan sebagai pungutan wajib yang dibayarkan oleh masyarakat kepada negara yang digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat umum.
Menurutnya, karena dengan adanya pajak masyarakat juga bisa menikmati hasilnya seperti sarana pendidikan, kesehatan, perdagangan dan jasa, serta masih banyak lagi fasilitas yang diberikan oleh daerah untuk kepentingan masyarakat umum.
“Tentunya dengan adanya hal itu menjadikan daerah berlomba-lomba dan memperebutkan untuk meningkatkan PAD agar daerah bisa sejaterah melalui pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Rio menambahkan, pajak daerah dapat diartikan sebagai suatu pungutan pribadi kepada daerah berdasarkan Undang-Undang yang telah ditentukan dan dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Itu tercantum dalam Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah.
Pungutan yang dipungut oleh daerah, tidak diperuntukkan untuk kepentingan pribadi. Namun, digunakan untuk kepentingan umum. Termasuk pembangunan infrastruktur, membuka lapangan kerja baru, dan kepentingan pembangunan yang lain demi terciptanya infrastruktur yang semakin baik dari sebelumnya.
Tidak hanya itu kata Rio, pajak daerah juga digunakan sebagai sumber Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) yang digunakan untuk pemerintahan menjalankan program kerja yang telah disusun untuk pembangunan yang telah direncanakan.
Pada tahun ini pemerintah daerah telah menargetkan semua jenis Pajak dengan nilai Rp26.865.644.645 dari sebelumnya ditetapkan Rp16.295.965.900.
Jenis-jenis pajak yang dipungut itu seperti pajak restoran, pajak hiburan. Ada juga pajak reklame. Ada juga pajak mineral bukan logam batuan, Pajak Bumi dan Bangunan. Mulai dari Pajak Sektor Perkotaan, PBB Sektor Perdesaan dan Pajak BPHTB dan Pajak Hotel.
Rio mengatakan, untuk Jasa Giro, Bunga Deposito dan Ganti Rugi masuk pajak lain-lain PAD yang sah. Begitu juga pendapatan Dana Kapitasi FKTP di setiap Puskesmas dan penerimaan lain-lain.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, seperti bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD, serta deviden dari penyertaan modal Perusahan Daerah Bank Sulut dan Perusahaan Daerah Air Minum.
Pajak hotel dan restoran terhadap PAD di Bolmong untuk mengukur seberapa besar tingkat pencapaian efektivitas dan kontribusi pajak yang disumbangkan suatu daerah terhadap PAD.
Namun masih kurangnya kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak untuk membayar pajak juga merupakan kendala. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain beberapa masyarakat menganggap bahwa pajak bersifat sangat memberatkan karena bersifat memaksa dalam proses pemungutannya dalam tempo waktu tiap tahun terkadang periode 3 bulanan.
Selain itu kurangnya pemahaman masyarakat wajib pajak terhadap pentingnya membayar pajak. Ini karena minimnya pengetahuan dan pemahaman wajib pajak terhadap fungsi dan manfaat pajak itu sendiri. (*)