TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Setelah memakan waktu panjang, hasil penyelidikan kasus korupsi dana makan minum (MaMi) di sekretariat DPRD Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) Selasa (4/2) diserahkan ke Kejaksaan.
Penyidik Polres Bolmong memastikan, jika berkas yang telah diserahkan itu telah lengkap sesuai dengan permintaan. Kepala satuan reserse dan kriminal Polres Bolmong AKP Iver Manosso mengatakan, bahwa berkasnya sudah diserahkan.
“ Selasa (4/2) ini berkasnya sudah kita serahkan ke Kejaksaan,” kata Iver.
Terisah Kepala seksi pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kotamobagu Ivan Bermuli mengaku, jika berkas hasil penyelidikan dari Polres Bolmong sudah mereka terima.
“ Iya sudah kita terima dan akan segera teliti,” tutur Ivan saat dikonfirmasi Selasa (4/2).
Sebelumnya, penyidik telah menyerahkan berkas milik tiga tersangka lainnya. Mereka adalah mantan sekretariat dewan, kepala bagian umum, dan PPTK. Dengan demikian, setelah diserahkan berkas yang kedua, maka total yang masuk ke Kejaksaan berjumlah 23 tersangka.
Editor Hasdy Fattah