TOTABUAN.CO BOLMONG – Anggota DPRD kabupaten Bolaaang Mongondow (Bolmong) Bobby Mokodompit mengaku, jika dirinya batal berangkat ikut agenda konsultasi di kementrian dalam negeri Sabtu (1/2) pekan lalu.
‘’Saya hanya sampai di Manado,’’ kata Bobby singkat.
Terpisah Ketua Komisi I Yusra Alhabsyi mengatakan, sesuai pernyataan Bobby, kasusnya sudah ditangguhkan. Sehingga berencana ikut dalam agenda ke Jakarta.
“Yang kami tahu statusnya penangguhan, bukan tahanan kota,’’ kata Yusra.
Kasatreskrim AKP Iverson Manossoh mengatakan, untuk status tersangka Boby, masa penahanan kota telah berakhir sampai dengan 28 januari 2014. Selanjutnya atas permohonan serta pertimbangan penyidik, sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang dengan mempertimbangkan status pekerjaan tersangka yang sedang menjalankan tugas demi kepentingan masyarakat, maka, status yang bersangkutan sekarang ini adalah penangguhan penahanan.
“Status ini sewaktu-waktu dapat dicabut oleh penyidik, jika tersangka melanggar ketentuan penangguhan, misalnya melalaikan wajib lapor, keluar kota tanpa izin, dan lainya,’’ kata Iverson.
Kader PAN sekaligus caleg ini, sebelumnya berurusan dengan kepolisian terkait dengan kasus judi. Bobby ditangkap bersama beberapa rekannya, karena di salah satu rumah di Kelurahan Sinindian pada januari lalu. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni kartu remi dan ratusaan juta rupiah.
Editor Hasdy Fattah